0%
logo header
Senin, 28 Juli 2025 12:26

DPRD Sulsel Berjuang Selamatkan Aset Pemerintah di CPI, Ditaksir Bernilai Rp2,4 Triliun

Rizal
Editor : Rizal
Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Fauzi Andi Wawo. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Fauzi Andi Wawo. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Lahan seluas 12,1 hektar yang berada di kawasan reklamasi Center Point of Indonesia (CPI) hingga saat ini belum dibebaskan ke Pemerintah Provinsi Sulsel.

Status lahan tersebut yang merupakan aset Pemprov Sulsel masih mandek di pihak pengembang dalam hal ini PT Yasmin Bumi Asri. Padahal lahan tersebut bagian dari kompensasi ke Pemerintah Provinsi Sulsel atas izin proyek reklamasi yang dilakukan pihak swasta.

Nilai aset lahan ini ditaksir mencapai Rp2,4 triliun, yang ironisnya hingga batas waktu penyerahan telah terlewati, Pemprov Sulsel belum berhasil menguasainya dari pengembang.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo mengungkapkan kekecewaannya atas masalah lahan di CPI belum tuntas hingga saat ini. Olehnya itu, untuk menyelamatkan lahan negara, dilakukanlah pengajuan hak angket.

Menurutnya, jalan ini ditempuh sebagai bagian dari hak konstitusi yang diamanahkan untuk mencari penyelesaian masalah khususnya lahan di CPI agar kembali ke Pemprov Sulsel.

“Dengan mengajukan hak angket ini, prioritasnya untuk menyelamatkan aset pemerintah provinsi berupa lahan seluas 12,1 hektar di kawasan reklamasi Centre Point of Indonesia (CPI),” ucapnya, Minggu (27/7/2025).

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Bang Uci, sapaan akrab Fauzi Andi Wawo mengakui masalah utama ada di pihak pengembang yang belum diserahkan hingga saat ini oleh PT Yasmin Bumi Asri.

“Ini sudah menjadi rekomendasi DPRD di setiap tahunnya pada Laporan Pertanggung Jawaban Gubernur terhadap penggunaan APBD tahun berjalan,” bebernya.

Bang Uci yang juga ketua DPC PKB Makassar itu mengaku kecewa atas berlarut-larutnya persoalan ini.

Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

“Seingat saya sudah sejak periode lalu, namun sampai saat ini belum pernah ada kejelasannya, sehingga anggota DPRD provinsi perlu menegakkan marwah Pemerintah Provinsi Sulsel dengan menjalankan fungsi pengawasannya,” tegasnya.

Terkait syarat pengusulan hak angket, Fauzi Andi Wawo menambahkan sudah siap bergulir karena sudah memenuhi.

“Kalau secara aturan, hak angket ini sudah memenuhi syarat karena sudah ditanda tangani oleh lebih dari dua fraksi,” tutupnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646