0%
logo header
Kamis, 04 Juli 2024 10:57

DPRD Sulsel Finalisasi Ranperda Perlindungan Jamsostek

Rizal
Editor : Rizal
Ketua Pansus Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) DPRD Sulsel, M Irfan AB. (Foto: Istimewa)
Ketua Pansus Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) DPRD Sulsel, M Irfan AB. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Pansus Pembahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) melaksanakan rapat finalisasi di Hotel Four Points by Sheraton, Jalan Andi Djemma, Makassar, Selasa (2/7/2024). Ini merupakan tahapan terakhir pembahasan sebelum dilakukan fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Rapat finalisasi ini dipimpin oleh Irfan AB selaku ketua Pansus. Hadir sejumlah anggota Pansus diantaranya Syafiuddin Patahuddin, Muchtar Mappatoba, Muhammad Anwar Purnomo, Arfandy Idris, Rakhmat Kasjim, Debbie Purnama, Selle KS Dalle, Mangunsidi Massarappi, dan Rudy Pieter Goni. Turut hadir Tim Ahli DPRD Sulsel, yakni Madjid Sallatu dan Yusuf Tahir.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan Pemprov Sulsel dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sulsel dan Biro Hukum Setda Provinsi Sulsel, serta instansi vertikal yaitu Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku.

Baca Juga : Komisi A DPRD Sulsel Kunker ke Badan Penghubung Daerah di Jakarta

Pada kesempatan itu, Ketua Pansus, Irfan AB menjelaskan bahwa pembahasan ranperda tersebut sudah masuk tahapan finalisasi. Sebelumnya, pihaknya telah mendapatkan saran dan masukan, baik dari rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang mengundang seluruh stakeholder terkait.

“Selanjutnya, kita banyak mendapatkan sharing informasi melalui kunjungan kerja yang kita lakukan, baik itu di Provinsi Sulawesi Utara bahkan konsultasi di Kemendagri dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan. Patut kita syukuri bahwa Pansus kita ini mendapatkan atensi yang sangat baik di masyarakat,” kata Irfan AB.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sulsel, Ardilles Saggaf menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Pansus yang telah melakukan pembahasan Ranperda Jamsostek tersebut. Perda ini nantinya dapat memberikan perlindungan terhadap para pekerja khususnya pekerja rentan di Sulsel.

Baca Juga : Momen Presiden Jokowi Lewat di Jalan Pengerasan Dari Slag Nikel Huadi Group

“Adapun maksud dari pembentukan perda ini yaitu untuk mewujudkan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Sulawesi Selatan,” kata Ardilles.

Selanjutnya, katanya, yang menjadi titik fokus yaitu optimalisasi cakupan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, penjaminan kepada seluruh tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dan sebagai langkah penanganan kemiskinan ekstrim. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646