REPUBLIKNEWS.CO.ID, BUTON TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) melakukan rapat gabungan komisi membahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah (Pemda) Buteng tahun 2020 di Aula Sekretariat DPRD Buteng, Senin, 12 Juli 2021.
Rapat ini kembali ditunda karena masih adanya ketidak sesuaian data yang disajikan oleh pihak Pemda Buteng, salah satunya terkait laporan penggunaan anggaran oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Oenolia Buteng.
Ketua DPRD Buteng, Bobi Ertanto sebagai pemimpin rapat menginstruksikan kepada Pemda Buteng agar mempersiapkan semua jawaban yang dipertanyakan oleh DPRD secara mendetail, sehingga rapat selanjutnya bisa dijelaskan dengan gambling.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan
“Jadi persiapkan dulu semuanya. Kalau bisa Dirut PDAM juga harus dihadirkan untuk didengarkan penjelasannya, karena saya melihat pihak Pemda dari jawabannya tadi tidak terlalu tahu juga terkait hal ini,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menyatakan, penundaan ini tidak memiliki maksud lain, tetapi hanya ingin memberikan kesempatan kepada pihak Pemda Buteng agar jawaban atas pertanyaan-pertanyaan dari pihak legislatif dapat dijawab dengan baik dan rinci.
“Supaya ada persiapan dalam menyusun semua jawabannya, dan kalau bisa harus dihadirkan semua Kepala OPD juga, sehingga penjelasannya dapat dengan detail disampaiakan,”ungkapnya.
Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik
Selain dari pernyataan modal PDAM, ada lima pertanyaan yang belum sempat dijawab yaitu, selisih kenaikan aset tetap dari masing-masing komponen, selisih aset tetap yang disajikan pada dokumen laporan keuangan Pemda Buteng tahun 2020 belum dapat mengungkap nilai perolehan aset yang menambah.
Kemudian, selanjutnya selisih SilPa Rp. 1.565 miliar tidak terinput dalam saldo akhir rekening Kas BUD, dana bagi hasil pajak Rp. 5.085 miliar realisasinya Rp. 5.185 miliar, dana bagi hasil bukan pajak Rp. 15.316 miliar realisasinya Rp. 24.193 miliar dan dana hasil pajak dari Pemerintah Provinsin Rp. 9.953 miliar realisasinya Rp. 13.116 miliar. (*)
