0%
logo header
Selasa, 10 September 2024 06:37

Dua Fraksi di DPRD Selayar Absen, Pengesahan AKD Dipertanyakan

Rizal
Editor : Rizal
Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar. (Foto: Istimewa)
Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SELAYAR – Sebanyak dua fraksi di DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, yaitu Fraksi NasDem dan Fraksi PKS, tidak hadir dalam rapat paripurna dengan agenda penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pada Jumat (6/9/2024) lalu.

“Kami absen karena ada perbedaan penafsiran terhadap aturan. Pimpinan sementara memimpin rapat paripurna untuk pengesahan AKD, padahal dalam peraturan pemerintah dan tata tertib sebelumnya, hal ini tidak diatur,” kata Sekretaris Fraksi NasDem DPRD Selayar, Arsyil Ihsan, saat dikonfirmasi, Senin (9/9/2024).

Menurutnya, jika kita mencermati aturan, tugas pimpinan sementara setelah pelantikan adalah memfasilitasi pembentukan fraksi, penyusunan tata tertib, dan persiapan pelantikan pimpinan definitif DPRD. Tidak disebutkan bahwa pimpinan sementara berwenang mengesahkan AKD.

Baca Juga : NasDem Tunjuk Cicu Jadi Ketua DPRD Sulsel, Muhammad Sadar Ketua Fraksi

Selain itu, Fraksi NasDem juga belum menyerahkan nama-nama legislator yang akan mengisi komisi-komisi.

“AKD hanya bisa disahkan jika lengkap. Bagaimana bisa lengkap jika kami belum menyerahkan nama-nama. Ini bertentangan dengan aturan,” lanjut Arsyil.

Meskipun Fraksi NasDem dan PKS tidak memiliki cukup kursi untuk menghalangi kuorum, Arsyil menekankan pentingnya komunikasi yang baik.

Baca Juga : KPU Papua Selatan Terima Rekomendasi MRPS Perihal Keaslian OAP 4 Bapaslon

“Kami berharap hal ini dikomunikasikan agar sesuai dengan ketentuan peraturan, sehingga tidak terjadi pelanggaran,” tutup Arsyil.

Sementara itu, Ketua Fraksi NasDem DPRD Selayar, Muh Irpan menyatakan bahwa masalah ini akan dikonsultasikan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Kami berharap kedepan tidak ada lagi perbedaan tafsir terhadap aturan. Jangan hanya karena kebiasaan, aturan dibiarkan abu-abu,” tegasnya.

Baca Juga : Program Unggulan Pro Rakyat, HT-DM Siap Gratiskan Seragam Sekolah

Sementara itu, Pimpinan Sementara DPRD Selayar, Mappatunru membenarkan bahwa dua fraksi tidak hadir dalam rapat tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa pada rapat sebelumnya, seluruh anggota dewan hadir dan 25 anggota telah menyetujui serta menandatangani hasil rapat.

“Mengacu pada hasil rapat-rapat sebelumnya, AKD segera diputuskan dan disahkan,” jelas Mappatunru.

Ia juga membantah adanya kepentingan tertentu dalam percepatan pengesahan AKD. Menurutnya, pengesahan tersebut justru untuk menjaga kehormatan DPRD di mata rakyat.

Baca Juga : OJK Catat Layanan Konsumen di Sulselbar Didominasi Sektor Perbankan

“Jika DPRD stagnan, kita bisa dicaci masyarakat dan mitra kerja. Kita harus bergerak cepat demi kepentingan bersama,” tambahnya.

Mappatunru juga menegaskan bahwa tidak ada aturan yang menyebutkan AKD harus dibentuk setelah pelantikan pimpinan definitif.

“AKD sudah sah dan diparipurnakan. Komisi, badan anggaran, dan badan musyawarah juga telah terbentuk,” tutupnya. (*)

Penulis : Andi Rusman
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646