0%
logo header
Kamis, 10 Februari 2022 20:57

Dua Pria di Bulukumba Kedapatan Bawa Sabu 7,30 Gram di Dalam Mobil

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
NA dan CE Diamankan Jajaran Reskrim Polres Bulukumba Karena Kedapatan Membawa Sabu 7,30 Gram, Kamis (10/02/2022). (Foto. Humas Polres Bulukumba)
NA dan CE Diamankan Jajaran Reskrim Polres Bulukumba Karena Kedapatan Membawa Sabu 7,30 Gram, Kamis (10/02/2022). (Foto. Humas Polres Bulukumba)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BULUKUMBA — Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba Sulawesi Selatan, berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu sebanyak 7,30 Gram.

Pengungkapan tersebut terjadi di Desa Mattoanging Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba dengan mengamankan dua orang pelaku, masing-masing berinisial NA (24), seorang wiraswasta beralamat di desa Maleleng kecamatan Kajang dan rekannya CE (42), wiraswasta alamat Desa Batulohe Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Baharuddin, membenarkan kejadian tersebut bahwa pihaknya mengamankan dua orang pelaku dalam peradaran narkotika jenis sabu.

Baca Juga : Bupati Andi Utta Pimpin Harganas ke-32, Tegaskan Keluarga sebagai Pilar Bangsa

Kedua pelaku diringkus, berawal pada saat sedang mengendarai mobil jenis pick up yang dikemudikan oleh CE sementara NA duduk di kursi penumpang samping sopir, kemudian dihentikan oleh personel dan dilakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 1(satu) tas kecil warna putih yg didalamnya terdapat 8(delapan) sachet plastik bening berisi narkotika jenis Sabu, 1(satu) pack plastik bening kosong, 1(satu) alat timbangan, yang disimpan pada dipintu mobil sebelah kiri.

Selanjutnya pada pintu mobil sebelah kanan ditemukan pula berupa 1(satu) buah bong alat hisap sabu, 1(satu) batang kaca pirex, 1(satu) batang pipet sendok sabu.

Baca Juga : Bupati Andi Utta Serahkan Dua Ranperda Strategis ke DPRD Bulukumba

Saat dilakukan introgasi terhadap NA, menyebutkan bahwa semua barang tersebut adalah milik CE.

“Jadi ini kedua pelaku ditangkap saat menggunakan kendaraan pick up, saat digeledah ditemukanlah semua barang bukti sabu serta alat-alat sabu dimobilnya dan Pengungkapan tersebut terjadi pada Hari Minggu tanggal 30 Januari 2022 sekitar jam 22.00 Wita,” Ucap Baharuddin, Kamis (10/02/2022).

Selain mengamankan barang bukti sabu 7,30 gram, serta alat sabu lainnya, polisi juga mengamankan 3 buah handphone beserta kendaraan pelaku.

Baca Juga : Wagub Sulsel Launching Gerakan Genting untuk Percepatan Penurunan Stunting di Bulukumba

Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku terancam dikenakan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup,” Pungkas AKP Baharuddin. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646