0%
logo header
Kamis, 09 Juli 2020 15:48

Dugaan Korupsi Kepala Desa Bulue, Polres Soppeng Desak Inspektorat Selesaikan Audit

La Saddam
Editor : La Saddam
Ilustrasi.
Ilustrasi.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Bulue, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, Sulsel, terus bergulir, pihak inspektorat telah mendapat kerugian negara.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Inspektorat Soppeng Andi Mahmud, saat ditemui di Ruang Kerjanya, Senin (06/07/2020) lalu, dan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Bulue.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan di beberapa pekerjaan yang diduga ada mark-up.

Baca Juga : Periode 2026 Ada 31.000 Sertifikat Program PTSL Dibagikan di Gowa

“Desa Bulue sudah dilakukan  pemeriksaan, itu sudah selesai dan tinggal disempuranakan, kami masih kordinasi dengan pihak kepolisian,” ucapnya.

Lanjut, Kasus tersebut pihaknya diminta oleh pihak kepolisan untuk melakukan Audit  kepala desa bulue.

“Polres meminta kepada inspektorat untuk melakukan pemeriksaan dan itu sudah dilakukan, namun ada ditemukan kelebihan dan kekurangan,” lanjutnya.

Baca Juga : 3.608 Bidang Tanah Warga Tinggimoncong Kantongi Sertifikat PTSL

Dari hasil pemeriksaannya, Inspektorat Soppeng mendapat kerugian negara dan Kepala Desa Bulue telah melakukan pengembalian.

“Hasilnya sudah ditindak lajuti Kades, ada kerugian tapi tidak signifikan berdasarkan hasil audit inspektorat dan yang bersangkutan sudah melakukan pengembalian,” jelas Andi Mahmud.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP. Amri, mengatakan pihaknya telah minta Inspektorat Soppeng untuk melakukan audit Desa Bulue dan hinga saat ini pihaknya belum mendapatkan hasilnya.

Baca Juga : Aset Perbankan di Sulampua Tumbuh 4,26 Persen, Bukukan Rp572,44 Triliun

“Kami melakukan permintaan audit kepada Inspektorat, sampai sekarang belum kami terima hasilnya dan saya tidak mau tau sudah selesai atau belum, jelasnya selalu minta hasilnya,” kata AKP Amri.

Terkait Inspektorat Soppeng telah meminta Kepala Desa Bulue melakukan pengembalian, pihaknya tetap melanjutkan kasus tersebut.

“Jika dilakukan pengembalian, maka kasusnya belum tentu terhenti karena harus diliat parameternya dengan dicek semua, apa sudah diperiksa semua, ketika nilai yang dikeluarkan inspektorat dan jauh selesai maka kami akan meminta BPKP melakukan audit,” sambungnya.

Baca Juga : PLN UIP Sulawesi Kantongi Sertifikat HGB PLTU Punagaya di Jeneponto

Dia menambahkan bahwa pihak Inspektorat telah melakukan audit tetapi penyidik masih ada yang belum diperiksa maka pihaknya akan minta diaudit ulang.

“Sudah diaudit dan diperiksa oleh Inspektorat, tapi menurut penyidik masih ada parameter yang belum dilakukan oleh inspektorat maka kami akan minta lagi untuk diaudit ulang lagi, tolong ini betul-betul komprehensif auditnya,” tambahnya.

Disebutkan bahwa Pihaknya telah melakukan pemanggilan beberapa orang seperti Kepala Desa dan Sekretaris Desa.

Baca Juga : PLN UIP Sulawesi Kantongi Sertifikat HGB PLTU Punagaya di Jeneponto

Diketahui bahwa, beberapa waktu lalu  Kepala Desa Bulue Kecamatan Marioriawa telah dilaporkan oleh LSM Forum Keadilan ke pihak Kepolisan lantaran diduga melakukan mark up di beberapa pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan petunjuk teknis seperti bahan material dan harga material yang tidak sesuai.

Dan kegiatan yang dimaksud yaitu, Rabat Beton ruas jalan Lappae-Kejuara, Rabat Beton ruas jalan Kejuara-Poro, Rabat Beton ruas jalan poro, Rabat Beton ruas jalan wawo galunge, Rabat Beton ruas jalan Datae-Gellenge serta Rabat Beton Ruas Jalan Melingkar Panci, dengan menggunakan anggaran Desa tahun 2017 dan 2018 lalu. (Yusuf)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646