REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Polri tengah menyelidiki adanya dugaan mafia karantina terhadap para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru saja tiba di Indonesia. Dua Belas pengelola hotel pun dimintai keterangan.
“Dilaksanakan klarifikasi mengenai masalah berbagai pihak hotel karena itu sebagai hilirnya,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (5/2/2022).
Menurut Dedi, 12 hotel tersebut telah menyelenggarakan karantina sesuai dengan ketentuan atau prosedur yang berlaku.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Namun, jika kedepannya ditemukan adanya unsur pidana yang berkaitan dengan mafia karantina maka penyidik tidak segan untuk meningkatkan status penyidikan terhadap hotel-hotel tersebut.
“Prinsipnya sesuai dengan perintah Kapolri, kami akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam proses kekarantinaan,” jelasnya.
Dedi menambahkan pihaknya akan memeriksa sejumlah pihak terkait dengan pelaksanaan karantina. Di antaranya pihak imigrasi, Angkasa Pura dan pihak terkait lainnya.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
“Semua para pihak yang dari hulu sampai ke hilir menyangkut permasalahan kekarantinaan tersebut akan dimintai klarifikasi,” demikian Dedi.
Sekadar diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim khusus (timsus) dalam rangka mengusut dugaan mafia karantina. Tim ini dibangun menyusul perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengusut tuntas permainan karantina ini. (*)
