REPUBLIKNEWS.CO.ID, WAJO — Tenaga Honorer lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo tercatat ribuan orang dan sebahagian diantaranya belum termasuk peserta pada BPJS Ketenagakerjaan.
Komitmen Pemerintah yang begitu peduli sehingga tenaga honorer dapat bernafas legah setelah Pemerintah menjamin untuk memasukkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Ini disampaikan Bupati Wajo Amran Mahmud, saat membuka sinkronisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Wajo dengan Pemkab di Ruang Pimpinan Kantor Bupati Wajo, Kamis (12/08/2021).
Baca Juga : Wabup Gowa Ajak ASN Kuatkan Disiplin, Profesional, dan Semangat Kerja
Amran Mahmud menyampaikan bahwa perlindungan Pegawai Non PNS tertuang dalam peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Perlindungan Ketenagakerjaan untuk Pegawai Non ASN merupakan bentuk perwujudan hadirnya Pemerintah dalam menjamin masa depan yang sejahtera bagi Pegawai Non ASN,” ungkap Bupati tagline Duo Amran ini.
“Dengan adanya perlindungan Ketenagakerjaan Pegawai Non ASN dapat bekerja lebih baik,” ungkapnya lagi.
Baca Juga : Lewat 60 Seconds to Seoul, Jaringan Hotel Archipelago Hadirkan Jajanan Kuliner Korea
Diakhir sinkronisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Lingkup Pemkab Wajo, Bupati Amran Mahmud menyerahkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia, disaksikan oleh Wabup Wajo, Kajari, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wajo serta SKPD Lingkup Pemkab Wajo. (Yusuf)
