Republiknews.co.id

Ejekan Berujung Pertikaian, Pria di Samarinda Tewas Ditangan Rekannya

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, saat menggelar rilis kasus pertikaian antara AM dan AA. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SAMARINDA – Seorang pria berinisial AA (54) warga Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) tewas di tangan rekannya AM (47). Keduanya diketahui bertikai usai AA mengejek AM saat berpapasan di pinggir jalan. Akibatnya AA tewas setelah dibacok pelaku oleh parang yang dibawa korban.

“Iya benar terjadi perkelahian antar dua orang, dimana satu diantaranya tewas setelah menerima luka bacok,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, saat dihubungi awak media, Sabtu (8/10/2022).

Dijelaskan Ary, pertikaian itu terjadi di sekitar rumah korban dan pelaku, di Jalan Bung Tomo Gang Tepian, Kelurahan Baqa, Samarinda pada Kamis (06/10). Saat itu AM yang sedang nongkrong di depan gang bertemu korban yang sedang membawa parang.

“Jadi awalnya korban ini jalan ke luar gang, kebetulan rumah keduanya berdekatan, kemudian ketemulah korban dengan pelaku yang sedang nongkrong. Saat ketemu pelaku menyinggung korban yang berprilaku aneh lantaran membawa golok,” jelas Ary.

Usai bertemu, beberapa jam kemudian, keduanya pun bertemu kembali di lokasi yang sama. AA yang saat itu masih memegang parang kembali di Ejek pelaku, hingga terjadi perkelahian antar keduanya.

“Pelaku kembali mengejek korban, karena tidak terima akhirnya korban mengejar pelaku dan langsung menyabet pelaku hingga mengenai tangan,” terangnya.

Ary menerangkan, disaat keduanya bertikai, AM yang saat itu mengambil balok dapat melukai AA. Hingga pada akhirnya parang yang dibawa AA berhasil direbut pelaku dan berbalik menyerang korban.

“Parangnya direbut oleh pelaku, terus dibacok lah korban dibagian dada dan kepala,” paparnya.

Usai perkelahian itu, AA yang mengalami luka parah dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun pada keesokan hari nyawa AA tidak dapat diselamatkan.

“Korban meninggal di rumah sakit, setelah mendapat perawatan sehari setelah kejadian,” bebernya.

Atas kejadian itu, polisi kemudian menangkap AM di kediamannya dengan barang bukti parang milik korban.

“Ya kita lagi proses, sambil menunggu hasil visumnya untuk memastikan korban meninggal,” sebutnya.

Atas perbuatannya AM dijerat  pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)

Exit mobile version