0%
logo header
Sabtu, 08 Oktober 2022 18:12

Ejekan Berujung Pertikaian, Pria di Samarinda Tewas Ditangan Rekannya

Asril Astian
Editor : Asril Astian
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, saat menggelar rilis kasus pertikaian antara AM dan AA. (Istimewa)
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, saat menggelar rilis kasus pertikaian antara AM dan AA. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SAMARINDA – Seorang pria berinisial AA (54) warga Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) tewas di tangan rekannya AM (47). Keduanya diketahui bertikai usai AA mengejek AM saat berpapasan di pinggir jalan. Akibatnya AA tewas setelah dibacok pelaku oleh parang yang dibawa korban.

“Iya benar terjadi perkelahian antar dua orang, dimana satu diantaranya tewas setelah menerima luka bacok,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, saat dihubungi awak media, Sabtu (8/10/2022).

Dijelaskan Ary, pertikaian itu terjadi di sekitar rumah korban dan pelaku, di Jalan Bung Tomo Gang Tepian, Kelurahan Baqa, Samarinda pada Kamis (06/10). Saat itu AM yang sedang nongkrong di depan gang bertemu korban yang sedang membawa parang.

Baca Juga : INDEX Samarinda 2025 Kembali Digelar, Puluhan Brand Ternama Ramaikan Pameran

“Jadi awalnya korban ini jalan ke luar gang, kebetulan rumah keduanya berdekatan, kemudian ketemulah korban dengan pelaku yang sedang nongkrong. Saat ketemu pelaku menyinggung korban yang berprilaku aneh lantaran membawa golok,” jelas Ary.

Usai bertemu, beberapa jam kemudian, keduanya pun bertemu kembali di lokasi yang sama. AA yang saat itu masih memegang parang kembali di Ejek pelaku, hingga terjadi perkelahian antar keduanya.

“Pelaku kembali mengejek korban, karena tidak terima akhirnya korban mengejar pelaku dan langsung menyabet pelaku hingga mengenai tangan,” terangnya.

Baca Juga : Wali Kota Cup 2025 Bangkitkan Gairah Basket Samarinda, Fokus Ciptakan Talenta Muda

Ary menerangkan, disaat keduanya bertikai, AM yang saat itu mengambil balok dapat melukai AA. Hingga pada akhirnya parang yang dibawa AA berhasil direbut pelaku dan berbalik menyerang korban.

“Parangnya direbut oleh pelaku, terus dibacok lah korban dibagian dada dan kepala,” paparnya.

Usai perkelahian itu, AA yang mengalami luka parah dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun pada keesokan hari nyawa AA tidak dapat diselamatkan.

Baca Juga : Dispora Kaltim Siapkan Pemilihan Duta Olahraga 2024 untuk Dorong Semangat Generasi Muda

“Korban meninggal di rumah sakit, setelah mendapat perawatan sehari setelah kejadian,” bebernya.

Atas kejadian itu, polisi kemudian menangkap AM di kediamannya dengan barang bukti parang milik korban.

“Ya kita lagi proses, sambil menunggu hasil visumnya untuk memastikan korban meninggal,” sebutnya.

Baca Juga : Tingkatkan Prestasi Olahraga Kaltim, Sulaiman Soroti Aspek Pelatih, Wasit, dan Fasilitas

Atas perbuatannya AM dijeratĀ  pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)

Penulis : Kurniawan
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646