0%
logo header
Kamis, 28 Juli 2022 11:35

Eks Ketua DPM FKIP UHO Minta Oknum Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Disanksi Tegas Rektor

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Wahyu Pratama
Wahyu Pratama

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KENDARI – Oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Prof. B yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang mahasiswi di UHO telah menjalani pemeriksaan di Dewan Kode Etik UHO.

Dilansir dari TribunnewsSultra.com, Prof. B terbukti melanggar kode etik usai pemeriksaan saksi dugaan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi.

“Setelah mendengar informasi itu (saksi) kami berkesimpulan bahwa kasus ini ada dua bagian yaitu pidana kesusilaan dan pelanggaran kode etik,” ujar Ketua Dewan Kode Etik UHO Prof. Dr. H. La Iru, Rabu (27/07/2022).

Namun, lanjut La Iru, untuk sanksi pelanggaran kode etiknya akan direkomendasikan ke Rektor UHO.

Hal ini menuai tanggapan dari Eks Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UHO 2020-2022, Wahyu Pratama.

Menurutnya, perbuatan yang telah dilakukan oleh Prof. B tersebut merupakan hal yang keji dan perlu mendapatkan sanksi yang berat.

“Dia harus disanksi berat, tidak ada yang harus ditimbang lagi,” kata Wahyu dalam rilis persnya yang diterima Republiknews.co.id, Rabu (27/07/2022).

Kasus ini, lanjut Wahyu, akan sangat sensitif jika tidak mendapat keputusan yang adil dari Rektor UHO.

Oleh karena itu, ia meminta kepada pimpinan universitas dalam hal ini Rektor UHO untuk memberikan sanksi berat terhadap Prof. B yang telah terbukti melanggar kode etik sesuai hasil pemeriksaan Dewan Kode Etik UHO.

“Yah, yang saya harapkan Bapak Rektor UHO dapat memberikan saksi yang sangat berat kepada Prof B,” tegasnya.

Ia juga mengatakan akan turut mengawal segala bentuk keputusan universitas terkait kasus ini sampai mendapat hasil yang memuaskan. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646