0%
logo header
Sabtu, 21 Juni 2025 17:19

Eks Napi Kasus Pemalsuan Surat Magang di Kotabaru Dikabarkan Akan Disumpah Jadi Advokat Kembali

Samsudar
Editor : Samsudar
Eks Napi Kasus Pemalsuan Surat Magang di Kotabaru Dikabarkan Akan Disumpah Jadi Advokat Kembali

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KOTABARU — MHM eks narapidana kasus pemalsuan surat magang advokat di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, dikabarkan kembali ingin mengikuti sumpah advokat. Padahal, pria ini sebelumnya sempat divonis penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah.

MHM diketahui bebas dari hukuman pada 2024. Namun belakangan, ia kembali mencuat setelah disebut-sebut mengajukan proses penyumpahan advokat lewat salah satu organisasi profesi hukum.

Dari dokumen yang diperoleh, MHM disebut telah mendapatkan surat keputusan pengangkatan advokat tertanggal 28 April 2025 dari organisasi advokat tersebut. Surat itu menyatakan bahwa ia diangkat sebagai advokat di wilayah hukum salah satu pengadilan tinggi di Indonesia.

Baca Juga : Cegah Penyakit Menular, Lapas Kotabaru Gelar Skrining ke Warga Binaan

Namun langkah ini menuai sorotan. MHM pernah divonis bersalah dalam kasus pemalsuan surat magang dan melanggar Pasal 263 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Ia terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Kotabaru berdasarkan Putusan Nomor 165/Pid.B/2022/PN Ktb.

Mengacu pada Pasal 3 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, salah satu syarat utama untuk diangkat sebagai advokat adalah tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih. Dengan catatan hukum yang dimiliki, MHM dinilai belum memenuhi syarat untuk kembali menyandang status advokat.

“Kalau sampai disumpah lagi, ini jelas ada kelalaian dari organisasi advokat yang menerbitkan suratnya,” ujar salah satu advokat senior di Kotabaru yang enggan disebut namanya, Jumat (20/6/2025).

Baca Juga : Ratusan Warga Binaan Lapas Kotabaru Sambut Idul Adha 1445 Hijriah dengan Khidmat

Ia menambahkan, selain rekam jejak pidana, calon advokat juga harus menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang memuat riwayat hukum secara jujur dan lengkap.

“Jika SKCK-nya bersih tapi dia mantan terpidana, patut dipertanyakan juga keabsahan dokumennya,” lanjutnya.

Advokat itu juga menyoroti pentingnya seleksi administratif yang ketat agar profesi advokat tetap dijalankan oleh orang-orang yang berintegritas. Ia yakin, Pengadilan Tinggi di Kalimantan Selatan tak akan kecolongan dalam proses sumpah advokat ini. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646