0%
logo header
Jumat, 18 Februari 2022 15:00

Empat Desa di Kabupaten Gowa Dijadikan Wilayah Antikorupsi

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina. (Istimewa)
Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Pemerintah Kabupaten Gowa mencanangkan empat desa di wilayahnya menjadi daerah antikorupsi.

Masing-masing Desa Bontobiraeng di Kecamatan Bontonompo, Desa Lempangang di Kecamatan Bajeng, Desa Pattallassang di Kecamatan Pattallassang, dan Desa Pakkatto di Kecamatan Bontomarannu.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Kamsina mengatakan, pencanangan desa antikorupsi ini sebagai upaya untuk menggiatkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sehingga perlu melibatkan peran serta masyarakat, termasuk melibatkan peran dari pemerintahan desa.

Baca Juga : Pemkab Gowa Perkuat Pengelolaan Pajak dan Retribusi Berbasis Data Akurat

“Program ini merupakan kegiatan kerjasama kami dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat,” katanya, Kamis (17/02/2022).

Menurutnya, ada lima komponen dan indikator untuk menjadi Desa Antikorupsi yaitu penataan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.

Empat desa yang dipilih ini nantinya akan dilakukan observasi dan pembinaan untuk memenuhi indikator tersebut.

Baca Juga : Wabup Gowa Ajak ASN Kuatkan Disiplin, Profesional, dan Semangat Kerja

“Setelah launching akan dilakukan bimbingan teknis program, kemudian penilaian komponen dan akhirnya jika memenuhi kriteria maka akan dilaksanakan penganugerahan Desa Antikorupsi,” ujarnya.

Sekadar diketahui, program Desa Antikorupsi ini pertama kali diluncurkan oleh KPK dengan menggandeng Kementerian Desa PDTT pada 1 Desember 2021 dengan terlebih dahulu dilakukan penyusunan “Buku Panduan Desa Antikorupsi”.

Kabupaten Gowa sendiri menjadi salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan yang dipilih untuk menjalankan program ini.

Baca Juga : Periode 2026 Ada 31.000 Sertifikat Program PTSL Dibagikan di Gowa

“Tentunya kita berharap bahwa seluruh desa yang diusulkan dapat memenuhi kriterianya sehingga semuanya mendapatkan predikat Desa Antikorupsi. Oleh karena itu, pendampingan dari SKPD terkait akan dimaksimalkan pada desa tersebut,” terang Kamsina.

Penulis : Chaerani
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646