0%
logo header
Selasa, 11 Januari 2022 22:34

Ferdinand Hutahaean Ditahan, Polri Ingatkan Masyarakat Bijak Bermedsos

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Polri mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan sosial media, agar tidak terjerat hukum seperti yang dialami mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

“Kami imbau agar seluruh masyarakat dapat menggunakan media sosial di handphonenya dengan bijak,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/01/2021).

Ramadhan pun ingin agar tidak ada lagi masyarakat yang terjerat hukum akibat ocehannya di Media sosial.

Baca Juga : Polisi dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran Lebih 270 Kilogram Sabu

Namun, dirinya memastikan segala kasus yang berkaitan dengan ujaran kebencian mengandung unsur SARA akan terus ditindak sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

“Penyidik dalam hal ini terus melakukan penegakan hukum secara objektif, kita melihat dengan objektivitas,” jelasnya.

Sebelumnya Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.

Baca Juga : Polri Umumkan 55 WNI yang Disekap Berhasil Dibebaskan Polisi Kamboja

Pasca menjalani pemeriksaan, Ferdinand langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik lebih melakukan pemeriksaan terhadap Ferdinand Hutahaean.

Dalam hal ini, sebanyak 17 saksi, 21 saksi ahli dan sejumlah alat bukti telah dikantongi penyidik.

Baca Juga : Polri Ungkap Yayasan ACT Terima Donasi Rp 2 Triliun

“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Dirtipid Siber telah mendapatkan dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” kata Ramadhan.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646