0%
logo header
Selasa, 11 April 2023 01:02

Forum Jurnalis Selatan Boikot Sementara Pemberitaan Polres Bulukumba

La Saddam
Editor : La Saddam
Jurnalis Bulukumba. (Ist)
Jurnalis Bulukumba. (Ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BULUKUMBA — Aksi unjuk rasa mahasiswa di kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan yang berujung bentrok dengan aparat Satpol PP dan kepolisian menyita banyak perhatian publik.

Demonstrasi yang berlangsung dipertigaan jalan Kusuma Bangsa dan Sam Ratulangi Bulukumba pada Senin (10/04/2023) sore itu menelan banyak korban yang mengalami luka baik dari mahasiswa tak terkecuali kepolisian itu sendiri.

Tercatat, setidaknya 7 mahasiswa mengalami luka ringan hingga berat, bahkan dua diantaranya terpaksa dilarikan ke RSUD Sultan Dg Radja Bulukumba untuk dirawat intensif.

Baca Juga : Kolaborasi BPOM dan POLRI Pastikan Farmasi dan Pangan Aman Demi Keselamatan Rakyat Indonesia

Bahkan, wartawan pun tak luput dari tindakan pengamanan demo yang brutal oleh aparat. Dirman Anwar, Jurnalis MNC Group Bulukumba dilaporkan ikut dianiaya oknum polisi saat melakukan peliputan demo.

Selain dipukuli, ia juga mendapat intimidasi untuk menghapus hasil liputanya hingga ancaman ditembak pistol oleh oknum polisi tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Forum Jurnalis Selatan (FJS) mengutuk aksi premanisme oknum polisi tersebut.

Baca Juga : Bupati Andi Utta Pimpin Harganas ke-32, Tegaskan Keluarga sebagai Pilar Bangsa

Salah seorang anggota FJS, Arnas Amdas menuturkan wartawan dalam menjalankan tugas itu dilindungi undang-undang pers jadi tidak ada alasan atau pembenaran apapun jika ada yang menghalang-halangi sampai mengintimidasi wartawan.

Dalam undang undang pers sangat jelas dikatakan tugas pers sebagaimana UU 40 tahun 1999 pasal 4 poin pertama dengan tegas menyebutkan jika kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

“Bahkan di poin ketiga dari pasal 4 tersebut, bahkan semakin menegaskan tentang kemerdekaan pers, di mana pers mempunya hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” kata Arnas.

Baca Juga : Bupati Andi Utta Serahkan Dua Ranperda Strategis ke DPRD Bulukumba

Terlebih, lanjutnya, Dirman sudah mengungkapkan identitasnya sebagai wartawan namun masih saja dipukuli hingga diancam tembakan.

“Sangat miris rasanya, lagi-lagi kita dipertontonkan aksi premanisme oknum dari institusi yang kita cintai. Kapolres harus tindak tegas oknum anggotanya tersebut,” tegas wartawan Republiknews.co.id itu.

Tak hanya itu, ancaman pidana untuk para pelaku yang menghalang-halangi tugas wartawan sesuai dengan pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers sangat jelas.

Baca Juga : Wagub Sulsel Launching Gerakan Genting untuk Percepatan Penurunan Stunting di Bulukumba

“Tentu kita tidak bosan-bosannya mengedukasi apa ancaman dari setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU tentang pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda Rp 500 juta,” jelas Arnas.

Selain itu, ia mengajak rekan sesama wartawan baik yang berhimpun di FJS atau diluar FJS terlebih yang bergabung dalam organisasi Jurnalis Online Indonesia (JOIN) untuk memboikot sementara pemberitaan di Polres Bulukumba sampai kasus kekerasan terhadap Dirman yang tak lain ketua JOIN Bulukumba diproses.

“Kita berharap jangan saat mau ‘pencitraan’ saja kami (wartawan) dibutuhkan, tapi di lapangan kami dianiaya,” cetus Arnas.

Baca Juga : Wagub Sulsel Launching Gerakan Genting untuk Percepatan Penurunan Stunting di Bulukumba

Aksi boikot pemberitaan tersebut menurutnya, merupakan interpretasi dari perkataan oknum polisi penganiaya jurnalis MNC Group yang mengatakan, ‘Tidak Urusan Dengan Wartawan”.

“Semoga ini kejadian yang terakhir kalinya, harus ada efek jerah dan tanggung jawab agar kami yakin kasus seperti ini tidak terulang,” tegas Arnas lagi.

Ia juga meminta kepolisian untuk mengusut dan memproses pemicu dari demonstrasi yang berujung ricuh tersebut. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646