REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Tim Perancang Perundang-undangan pada Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Kemenkumham Sulsel memberikan apresiasi atas gagasan produk hukum dari sejumlah pemerintah daerah.
Masing-masing Pemerintah Kota Palopo, Pemerintah Kabupaten Wajo, dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Apresiasi ini pun diungkapkan usai melakukan harmonisasi pada masing-masing produk hukum di tiga daerah berbeda tersebut.
Harmonisasi produk hukum daerah pada Kota Palopo berlangsung pada Kamis, 14 September 2023. Dimana dengan membahas rancangan dua Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) yakni Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Palopo Tahun 2024, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Kemudian harmonisasi produk hukum daerah pada Kabupaten Wajo dan Kabupaten Luwu Timur dilakukan pada Senin, 18 September 2023. Pada Kabupaten Wajo sendiri membahas tiga produk hukum daerah.
Pertama, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo No 6/2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kedua, Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Kemudian ketiga adalah Ranperbup tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2023-2027.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Sementara, untuk pengharmonisasian yang dilakukan pada produk hukum daerah di Kabupaten Lutim yakni Ranperkada tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023.
Perancang Wilayah Kota Palopo Asriyani mengatakan, kedua ranperkada tersebut telah selesai diharmonisasi dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Meski demikian dinilai pada kedua produk hukum tersebut masih akan dilakukan perbaikan sesuai aturan yang ada.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
“Dua ranperkada tersebut tetap harus memperbaiki pada teknik penulisan sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” katanya di sela-sela pertemuan, di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, Senin (18/09/2023).
Terpisah, Perancang Wilayah Kabupaten Wajo, Baharuddin mengapresiasi bahwa ketiga produk hukum daerah tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Baik secara teknik maupun secara substansinya.
“Dari hasil harmonisasi ini dinilai ketiga produk hukum tersebut dinyatakan selesai diharmonisasi dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” terangnya.
Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal
Sementara, Perancang Wilayah Kabupaten Luwu Timur Fadli mengatakan, pada Ranperkada tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023 terdapat beberapa perbaikan. Mulai dari konsideran menimbang dan batang tubuh yang membuka peluang terjadinya delegasi blanko.
Katanya, baik batang tubuh maupun lampiran, disesuaikan dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Dengan demikian, ranperkada ini kami nyatakan selesai diharmonisasi dan dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” jelas Fadli.
Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal
Terpisah Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengapresiasi kepada seluruh jajaran perancang peraturan perundang-undangan pada Subbidang FPPHD yang telah mengharmonisasi produk hukum daerah tersebut.
“Saya berharap harmonisasi ini dapat menyelaraskan antara substansi pada produk hukum daerah yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Apalagi menurutnya, hal tersebut sejalan dengan amanat UU No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal
Pelaksanaan harmonisasi ini dihadiri oleh jajaran dari Pemerintah Kota Palopo, Jajaran dari Pemerintah Kabupaten Wajo, dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Jajaran Perancang Perundang-undangan, dan Jajaran Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel.
