REPUBLIKNEWS.CO.ID, MUNA- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait gaji tenaga honorer yang di pangkas seratus ribu rupiah dan dua bulan upah mereka belum dibayarkan di bulan November dan Desember tahun 2021.
Hal itu, ditanggapi langsung oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLH Kabupaten Muna, La Ode Matala pada saat di konfirmasi oleh awak media republiknews.co.id, Senin (05/09/2022) mengatakan tidak ada pemangkasan gaji honorer di instansinya.
“Gaji tidak dipangkas tapi kurangi, karena pada saat itu ada kenaikan gaji honorer dan dana tidak cukup untuk membayar upah 270 tenaga honorer di tahun 2021,” ujarnya.
Baca Juga : Tekan Inflasi, Pemkab Muna Gelar Pasar Sembako Murah di Alun-Alun Kota
“Untuk mensiasati agar 30 orang bagian pertamanan makanya per kepala dikurangi 100 ribu, agar semua bisa terima,” jelasnya.
Lanjut Matalana, para tenaga kebersihan tidak perlu risau. Sebab kekurangan gaji bakal terbayarkan di anggaran perubahan. Termasuk gaji November dan Desember 2021.
“Kita sudah usulkan di perubahan. Sudah ada rekomemdasi dari BPKP untuk tetap dibayarkan di perubahan,” ucapnya.
Baca Juga : Bupati Muna Mutasi Pejabatnya, Berikut Daftarnya
“Ditahun 2022 pembayaran upah tenaga kebersihan dilingkup dinas lingkungan hidup sudah normal,” pungkasnya.
Untuk diketahui kenaikan upah tenaga kebersihan Muna bervariasi. Untuk supir sebesar Rp1.250.000 pengangkut sampah Rp1.150.000, pemotong rumput Rp950.000 dan penyapu Rp900.000. (*)
