0%
logo header
Senin, 28 Februari 2022 23:15

Gelar Sosper, Anggota DPRD Makassar Eric Horas Dorong Pemenuhan RTH 30 Persen

Rizal
Editor : Rizal
Anggota DPRD Makassar, Eric Horas saat menyosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang penataan dan pengelolaan RTH di Hotel Grand Asia, Makassar, Senin (28/2/2022). (Foto: Istimewa)
Anggota DPRD Makassar, Eric Horas saat menyosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang penataan dan pengelolaan RTH di Hotel Grand Asia, Makassar, Senin (28/2/2022). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Eric Horas menggelar kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan angkatan kedua tahun anggaran 2022. Bertempat di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Makassar, Senin (28/2/2022).

Kali ini, Eric Horas menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Ada dua orang narasumber yang dihadirkan. Masing-masing Kepala Bidang Dinas Tata Ruang Kota Makassar Aswin Arifuddin Ressang, serta pemerhati lingkungan, Muhammad Idris. Adapun moderator dalam kegiatan ini adalah Raul Ibnu Munsir.

Baca Juga : Pasangan Ideal, Jaringan Kesehatan Makassar Solid Dukung Appi-Aliyah

Saat memberikan sambutan, Eric Horas menekankan pentingnya kehadiran Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makassar. Hal ini demi menciptakan kualitas udara yang layak bagi masyarakat.

“Sinergi antara pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan. Kita harus terus menggodok program-program yang pro RTH agar nantinya kehadiran ruang terbuka hijau ini betul-betul terealisasi dan dirasakan manfaatnya,” kata Eric Horas.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Makassar itupun terus mendorong pemenuhan RTH sesuai UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dimana luasan RTH tiap kota harus mencapai 30 persen. Pembagiannya, 20 persen RTH milik pemkot, sementara 10 persennya milik privat.

Baca Juga : IOH Group dan Accenture Siap Bangun Peradaban Ekonomi Digital Indonesia

“Mungkin kendalanya adalah lahan yang terbatas. Makanya, mesti dilakukan pemanfaatan segala ruang. Baik itu median maupun bahu jalan,” beber Eric Horas.

Sementara itu, Kepala Bidang Dinas Tata Ruang Kota Makassar, Aswin Arifuddin Ressang selaku narasumber mengaku sepakat dengan wacana pemanfaatan ruang-ruang kecil untuk memenuhi kebutuhan RTH di Kota Makassar. Misalnya lewat program lorong garden dan lorong wisata yang tengah dicanangkan.

Adapun pemerhati lingkungan, Muhammad Idris menyarankan Pemkot Makassar meniru sistem yang banyak diterapkan di Pulau Jawa. Yakni mendorong ketersediaan RTH dengan menyediakan taman tematik yang dianggap lebih adaktif di tengah perkotaan. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646