0%
logo header
Rabu, 06 Juli 2022 11:23

Gubernur Anies Baswedan: Jakarta PPKM Level 2, Saya Akan Komunikasi Pemerintah Pusat

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (FOTO. Wahyu Widodo/Republiknews.co.id)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (FOTO. Wahyu Widodo/Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bereaksi soal peningkatan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang naik ke level 2 hingga 1 Agustus 2022 mendatang.

Orang nomor satu di DKI ini pun mengaku bakal langsung berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait kondisi penyebaran Covid-19 di ibu kota yang juga mulai naik lagi.

“Nanti saya akan komunikasi dahulu dengan pemerintah pusat,” ucap Anies saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (05/07/2022).

Baca Juga : Indosat Bawa Industri Jasa Keuangan Bertransformasi Menuju Teknologi Digital Berbasis AI

Anies Baswedan enggan membeberkan langkah yang akan diambil Pemprov DKI Jakarta menyusul peningkatan status PPKM Level 2 ini.

Sebelumnya, Dirjen Bina Adwil dan juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Safrizal menjelaskan pelaksanaan PPKM kali ini perlu ada perhatian serius kepada seluruh pihak, khususnya Jawa Bali yang kembali ada daerah dengan status PPKM Level 2.

“Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5,” kata dia.

Baca Juga : OJK Ajak Prajurit TNI Kodam Tanjungpura Pahami Pengelolaan Keuangan yang Baik

Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646