REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85% menjadi 5,1% atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021. Dengan demikian, UMP DKI Jakarta tahun 2022 direvisi menjadi Rp 4.641.854.
“Dengan kenaikan Rp 225.000 per bulan, maka para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan keperluan sehari-hari,” ujar Anies melalui siaran pers resmi, Sabtu (18/12/2021).
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Saiq Iqbal, menilai keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta menjadi 5,1 persen atau senilai Rp225 ribu menunjukkan Anies meletakkan hukum di atas kepentingan politik.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan
Anies merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut Undang-undang Cipta Kerja dan turunannya inkonstitusional selama dua tahun.
“Karena amar putusan MK menyatakan menangguhkan setiap tindakan yang bersifatt strategis dan berdampak luas (dari UU Ciptaker dan turunannya-red),” kata Said.
Anies menilai revisi kenaikan UMP DKI 2022 menjadi Rp 4.641.854 sudah menganut asas keadilan. Dia juga menganggap kenaikan ini terjangkau bagi para pengusaha. “Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya, kemarin. (Wahyu Widodo)
