REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Andi Baso Ryadi Mappasulle seorang warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang berencana menggugat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulsel secara hukum mendapat apresiasi dari Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Sulsel Arum Spink.
Menurutnya langkah yang diambil Andi Baso telah tepat dalam memperjuangkan haknya sebagai warga negara Indonesia.
“Kita semua wajib menghargai dan mengapresiasi langkah langkah tersebut,” ucap Arum Spink Rabu (03/06/2020).
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan
Namun ia menuturkan, apapun yang dilakukan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terhadap Almarhum Nurhayani Abram, istri Andi Baso Ryadi Mappasulle, sudah sesuai pada mekanisme dan protokol kesehatan.
“Sebagaimana yang digariskan sesuai protokol kesehatan pada akhirnya akan diuji di ruang-ruang pengadilan. Kita tunggu saja hasilnya,” jelas Arum.
Selain mekanisme itu, ruang DPRD kata dia, juga dapat digunakan untuk memperjuangkan hak hak warga. Kalau pun masyarakat ingin menggunakan ruang itu, maka pihaknya mengaku siap memfasilitasi khususnya di Komisi E.
Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik
“Rasa duka tentu kami haturkan kepada keluarga yang ditinggalkan. Almarhumah juga kita doakan semoga mendapat tempat yang layak di sisi Allah subehanahu Wataala,” tutupnya.
Di Ketahui Gugatan Andi Mappsulle mempersoalkan pemakaman istrinya secara protokol Covid di Pekuburan Maccanda, Kabupaten Gowa beberapa waktu lalu.
Pasalnya, kata Andi Baso Ryadi Mappasulle, istrinya yang meninggal di Rumah Sakit Bhayangkara, Makassar bukan karena Covid-19 melainkan stroke, mengalami kelumpuhan mendadak pada tubuh sebelah kiri. Hasil pemeriksaan swab sendiri menyatakan negatif Covid-19. (Thamzil)
