REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof Lauddin Marsuni, menegaskan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara.
Namun, menurutnya, aksi demonstrasi tidak boleh dilakukan dengan cara memblokade jalan umum karena berpotensi melanggar hukum.
“Demo itu hak warga negara, tetapi memblokade jalan umum bukan bagian dari hak yang dilindungi undang-undang,” ujar Prof Lauddin dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (12/2/2026).
Baca Juga : Marcell Siahaan Edukasi Pelaku Usaha Soal Royalti di Makassar
Guru Besar dalam bidang Ilmu Negara Umum, Hukum Tata Negara, dan Ilmu Perundang-undangan itu menjelaskan, masyarakat yang mengalami kerugian akibat blokade jalan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat.
Ia merujuk pada Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.
Ketentuan tersebut diperkuat Pasal 274 ayat (1) UU yang sama, yang mengatur sanksi pidana paling lama satu tahun penjara atau denda maksimal Rp24 juta bagi pihak yang menyebabkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Raih Penghargaan SAKIP 2025, Nilai Akuntabilitas Kinerja Naik ke Kategori Sangat Baik
Selain itu, Prof Lauddin juga mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, yakni Pasal 278 yang mengatur tindakan membahayakan keamanan umum.
Termasuk merintangi jalan dan mengganggu lalu lintas, serta Pasal 336 yang mengatur tanggung jawab hukum atas benda atau kondisi di jalan yang membahayakan pengguna jalan.
Menurutnya, yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum tidak hanya koordinator lapangan atau penanggung jawab aksi.
Baca Juga : Fokus Pada Ruang Dialog, Plt Kadis Kominfo Sulsel Luruskan Soal Wacana Satgas Penanganan Demonstrasi
Tetapi juga pihak-pihak lain yang dianggap melakukan pembiaran atau memberikan dukungan terhadap tindakan blokade jalan.
“Gangguan fungsi jalan mencakup kondisi terhambat, terputus, tertutup, atau terganggunya lalu lintas dan penggunaan jalan bagi masyarakat,” jelasnya.
Prof Lauddin menegaskan, keberadaan regulasi tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap penggunaan jalan umum sebagai fasilitas publik.
Baca Juga : Perkuat Posisi Sidrap sebagai Penopang Pangan Nasional, 15 Truk Telur Dikirim ke Berbagai Daerah
Ia juga menyebut pandangannya tersebut sebagai bagian dari kewajiban akademik seorang profesor sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mewajibkan profesor menyebarluaskan gagasan untuk mencerahkan masyarakat. (*)
