0%
logo header
Kamis, 15 Januari 2026 14:57

Hadirkan AKSes KSEI, OJK Dorong Keterbukaan Informasi dan Penguatan Pengawasan Pasar Modal

Chaerani
Editor : Chaerani
Ilustrasi pasar modal. (Dok: Istimewa)
Ilustrasi pasar modal. (Dok: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menghadirkan Aplikasi Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (AKSes KSEI), serta fitur publikasi melalui Website Bursa Efek Indonesia (BEI).

Layanan ini didorong untuk meningkatkan keterbukaan informasi di bidang pasar modal kepada publik untuk semakin memperkuat pengawasan pasar modal Indonesia. Dimana dilakukan melalui perluasan fitur pelaporan kepemilikan saham, perubahan kepemilikan saham, dan aktivitas penjaminan saham.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menjelaskan, aplikasi pelaporan ini merupakan implementasi dari kewajiban Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2024 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 10 Tahun 2025.

Baca Juga : Bupati Sidrap Tinjau Sentra Perikanan di Talumae, Sekali Panen Bisa Capai 20 Ton

“Dalam aturannya yakni mengatur kewajiban penyampaian laporan secara elektronik oleh Direksi, Komisaris, atau Pemegang Saham Perusahaan Terbuka ≥ 5%, termasuk pelaporan aktivitas penjaminan saham Perusahaan Terbuka ≥ 5%,” jelasnya, dalam keterangan resminya, kemarin.

Melalui AKSes KSEI, para pemegang saham atau investor dapat menyampaikan laporan secara mandiri atau memberikan kuasa tertulis kepada Perusahaan Efek, Bank Kustodian, Biro Administrasi Efek (BAE), Emiten, maupun pihak lain sebagai penerima kuasa.

Setelah laporan disampaikan, sistem AKSes secara otomatis mengirimkan informasi laporan kepemilikan/perubahan kepemilikan/aktivitas menjaminkan saham kepada BEI untuk dipublikasikan.

Baca Juga : Periode 2026 Ada 31.000 Sertifikat Program PTSL Dibagikan di Gowa

Implementasi sarana pelaporan dan publikasi berbasis elektronik ini mempercepat proses pelaporan, memberikan kemudahan dan kepastian layanan dengan menghilangkan hambatan administratif manual, meningkatkan efisiensi pemenuhan tenggat waktu, serta memperluas akses informasi yang kini dapat dirasakan langsung oleh publik.

Sistem ini juga memastikan data kepemilikan dan aktivitas penjaminan saham tersaji lebih akurat, terintegrasi, dan dikelola secara terstruktur untuk mendukung kebutuhan analisis dan keterbukaan informasi.

Dari sisi pengawasan, OJK dapat memantau kepatuhan pelaporan secara real-time melalui dashboard visual dan mendeteksi status pelaporan secara instan, disertai rekam jejak audit digital yang kuat untuk keperluan pengawasan, verifikasi, audit, penegakan hukum, maupun penyelesaian sengketa. Sistem ini juga menerapkan tata kelola akses yang ketat melalui pengaturan kewenangan peng​guna yang akuntabel.

Baca Juga : 3.608 Bidang Tanah Warga Tinggimoncong Kantongi Sertifikat PTSL

Implementasi penuh sistem ini telah berlaku sejak 5 Desember 2025 dan penggunaannya telah disosialisasikan secara nasional pada 19 Desember 2025, yang dihadiri oleh para pemegang saham, pengendali, direksi dan dewan komisaris emiten, BAE, perusahaan efek, bank kustodian, serta partisipan utama industri pasar modal.

“Sosialisasi tersebut menegaskan kesiapan teknis sistem dan pemahaman ketentuan oleh seluruh pemangku kepentingan dalam rangka mendukung keterbukaan informasi, dan penguatan pengawasan pasar modal Indonesia,” katanya.

Pengembangan sistem onformasi ini menegaskan kolaborasi OJK dan SRO dalam memperkuat pengembangan infrastruktur pasar modal melalui digitalisasi terintegrasi, serta upaya peningkatan pengawasan dan memastikan keterbukaan informasi dalam rangka perlindungan investor, serta menjaga integritas pasar modal Indonesia.

Baca Juga : Dari Sidrap untuk Indonesia, Bupati Syahar Pasok 10 Truk Telur Dukung Program MBG se Nusantara

Ke depan, OJK, KSEI, dan BEI akan terus melakukan evaluasi dan pengembangan lanjutan untuk memastikan sarana pelaporan dan publikasi ini tetap optimal dalam mendukung pertumbuhan industri yang modern dan terpercaya, serta penguatan pengawasan di pasar modal Indonesia.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646