0%
logo header
Selasa, 05 April 2022 09:36

Hakim PT Bandung Putuskan Vonis Mati Herry Wirawan Pelaku Pemerkosa 13 Santriwati

Redaksi
Editor : Redaksi
Herry Wirawan, Pemilik Pondok Pesantren yang memperkosa 13 santrinya hingga memiliki 9 anak di Kota Bandung Jawa Barat, divonis Hukuman Mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung, pada Senin (04/04/2022). (Istimewa)
Herry Wirawan, Pemilik Pondok Pesantren yang memperkosa 13 santrinya hingga memiliki 9 anak di Kota Bandung Jawa Barat, divonis Hukuman Mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung, pada Senin (04/04/2022). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BANDUNG — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan untuk merampas harta atau aset terpidana kasus pemerkosaan 13 perempuan santri yakni Herry Wirawan.

Perampasan itu dilakukan untuk memenuhi biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah.

“Merampas harta kekayaan/aset terdakwa Herry Wirawan berupa tanah dan bangunan serta hak-hak terdakwa dalam Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda,” kata Ketua Majelis Hakim PT Bandung, Herry Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin (04/04/2022).

Baca Juga : Bom Bunuh Diri Terjadi di Polsek Astana Anyar Bandung

Herry Swantoro mengatakan bahwa hasil perampasan itu nantinya diputuskan untuk dilelang. Setelah itu hasil pelelangannya diputuskan untuk diserahkan ke Pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah,” kata Herry Swantoro.

Sebelunbya, Banding diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui PN Bandung dan akhirnya mengabulkan Herry Wirawan divonis mati.

Baca Juga : Presiden Jokowi: Tolong Saya Dibisiki Hasil Capres Musra

Ditingkat banding di Pengadilan Tinggi inilah Herry Wirawan akhirnya divonis hukuman mati.
Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry Wirawan memperkosa 13 santriwatinya.

Sebelumnya Wirawan dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri PN Bandung.

Selain vonis mati, dia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan dia dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban itu.

Baca Juga : Presiden Jokowi : Tolong Saya Dibisiki Hasil Capres Musra

“Putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku,” jelasnya. (*)

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646