REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Haris Azhar (aktivis) dan Fatia Maulidiyanti (Koordinator Kontras) ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Sebagai informasi, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dipolisikan terkait video yang diunggah di akun YouTube dengan judul “Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!” yang berisi perbincangan antara Haris Azhar dan Fatia.
Laporan keduanya itu terdaftar dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Baca Juga : Indosat Bawa Industri Jasa Keuangan Bertransformasi Menuju Teknologi Digital Berbasis AI
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, membenarkan penetapan tersangka kasus pencemaran nama baik Luhut tersebut.
“Iya keduanya (Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti) sudah jadi tersangka,” jelas Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (19/03/2022).
Rencananya senin (21/03) penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Haris dan Fatia dengan status sebagai tersangka. (*)
