0%
logo header
Kamis, 17 Agustus 2023 16:22

HUT Kemerdekaan RI Ke-78, 32 WBP Kanwil Kemenkumham Sulsel Dapat Remisi Bebas

Chaerani
Editor : Chaerani
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak bersama Pj. Sekda Provinsi Sulsel, Andi Muhammad Arsjad saat memberikan remisi kepada WBP lingkup Kanwil Kemenkumham Sulsel di Peringatan Kemerdekaan RI Ke-78, Kamis (17/08). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak bersama Pj. Sekda Provinsi Sulsel, Andi Muhammad Arsjad saat memberikan remisi kepada WBP lingkup Kanwil Kemenkumham Sulsel di Peringatan Kemerdekaan RI Ke-78, Kamis (17/08). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Sebanyak 6.567 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lingkup Kanwil Kemenkumham Sulsel mendapatkan remisi atau pengurangan masa jabatan di peringatan Hari Kemerdekaan RI Ke-78. Dari total penerima remisi sekitar 32 orang dinyatakan langsung bebas.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan, semua warga binaan yang mendapatkan remisi hari ini merupakan usulan dari 24 Lapas dan Rutan, serta Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) yang ada di Sulawesi Selatan.

“Dari 6.567 orang WBP yang mendapatkan remisi, 6.535 orang mendapatkan Remisi Umum (RU.I) dan 32 orang WBP menerima RU.II atau langsung bebas,” katanya, usai memberikan remisi secara simbolis bersama Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Muhammad Arsjad, di Lokasi Pembangunan Gedung Baru Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kamis (17/08/2023).

Baca Juga : Pasangan Ideal, Jaringan Kesehatan Makassar Solid Dukung Appi-Aliyah

Sementara, Pj. Sekda Provinsi Sulsel, Andi Muhammad Arsjad mengungkapkan, pemberian remisi kepada WBP bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan. Khususnya yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Program Pembinaan dijalani merupakan sebuah sauna untuk mendekatkan WBP kepada kehidupan masyarakat,” katanya saat membacakan pidato seragam.

Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan, Suprapto dalam keterangannya mengatakan,
remisi yang didapatkan oleh WBP berkisar 1 bulan sampai dengan 6 bulan. Para WBP yang menerima remisi, semuanya telah memenuhi persyaratan.

Baca Juga : IOH Group dan Accenture Siap Bangun Peradaban Ekonomi Digital Indonesia

“Yakni berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu enam bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan baik,” ungkap Suprapto.

Menurut Suprapto, pemberian remisi ini sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perhatian kepada warga negaranya.

Suprapto menambahkan, per 16 Agustus 2023 jumlah penghuni Lapas/Rutan se-Sulawesi Selatan sebanyak 11.103 orang.

Baca Juga : Srikandi PLN Hadir Beri Dukungan TJSL Hingga UMKM di Kota Makassar

“Dengan data tersebut berarti lebih dari setengah warga binaan di Lapas/Rutan/LPKA se Sulawesi Selatan menerima remisi,” kata Suprapto

Hal ini menunjukkan bahwa telah terpenuhinya hak-hak bersyarat bagi warga binaan  yang meliputi remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Dimana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646