REPUBLIKNEWS.CO.ID, SAMARINDA — Di hari kemerdekaan HUT RI yang ke-77, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor hadiri pemberian Surat Keputusan (SK) remisi kepada 8.630 warga binaan se Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltimtara.
Dalam kesempatan itu, Isran Noor menyampaikan bahwa pemberian remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap warga binaan yang telah menjalani masa pembinaan.
“Apresiasi berupa pengurangan masa pidana bagi mereka yang telah menjalani menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat substansif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Isran.
Baca Juga : INDEX Samarinda 2025 Kembali Digelar, Puluhan Brand Ternama Ramaikan Pameran
Selain Isran, kegiatan yang diselenggarakan di Lapas Kelas IIA Samarinda, Selasa (16/08/2022).
Turut dihadiri Wagub Kaltim, Hadi Mulyadi, Ketua DPRD Kaltim, Forkopimda Tingkat 1 Provinsi Kalimantan TImur, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham
Kaltim, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Kota Samarinda.
Kepada para warga binaan yang diberikan remisi kali ini, Isran berpesan agar memanfaatkan hal tersebut sebagai bentuk motivasi untuk tetap berperilaku baik dan taat pada aturan hukum.
Baca Juga : Wali Kota Cup 2025 Bangkitkan Gairah Basket Samarinda, Fokus Ciptakan Talenta Muda
“Tanamkan pada benak bahwa proses yang dijalani ini bukan penderitaan semata, tapi proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik,” terangnya.
Tak lupa, Isran juga mengucapkan selamat kepada para warga binaan atas pemberian remisi tahun ini.
“Saya ucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di Lapas, Rutan, dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA),” imbuhnya.
Baca Juga : Dispora Kaltim Siapkan Pemilihan Duta Olahraga 2024 untuk Dorong Semangat Generasi Muda
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltimtara, Sofyan menambahkan bahwa pemberian remisi tersebut diberikan atas dasar perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana
“Hal tersebut juga merupakan stimulus bagi Narapidana dan Anak agar selalu
berkelakuan baik dan kelak dapat menjadi
manusia yang produktif di masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, dirinya menyebutkan bahwa secara keseluruhan di Kalimantan Timur dan Utara, kapasitas hunian Lapas dan Rutan sebanyak 3.586 orang, sedangkan pada saat ini isi penghuni di Lapas dan Rutan di wilayah Kaltimtara ada sebanyak 12.850 orang sehingga over kapasitas terjadi.
Baca Juga : Tingkatkan Prestasi Olahraga Kaltim, Sulaiman Soroti Aspek Pelatih, Wasit, dan Fasilitas
“Yang berarti mengalami overkapasitas sebanyak 339%,” sebutnya.
Pada pemberian remisi se-Kaltimtara kali ini ada sekitar 121 warga binaan yang mendapatkan remisi langsung bebas.
sedangkan yang mendapatkan remisi umum pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia pada tahun ini totalnya ada sebanyak 8.630 orang, terdiri dari RU1 yakni 8.509 orang, dan langsung bebas (RU2) 121 orang.
“Teruntuk kepada warga binaan yang mendapatkan remisi bebas akan langsung dibebaskan keesokan harinya, tepatnyapada hari Kemerdekaan RI ke-77 yang jatuh pada 17 Agustus 2022,” pungkasnya.
