REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang dicanangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat sekitar Rp3,4 triliun kerugian masyarakat akibat penipuan di sektor jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, OJK Friderica Widyasari Dewi menyebutkan, sejak dioperasikannya IASC pada 22 November 2024 hingga 30 Juni 2025, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp3,4 triliun. Sementara, dari jumlah tersebut total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp558,7 miliar.
“Jumlah kerugian dana masyarakat ini dari 267.962 rekening yang dilaporkan. Kemudian sebanyak 56.986 rekening berhasil kami blokir,” ujarnya, dalam keterangannya, kemarin.
Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino
Lanjutnya, hingga periode tersebut IASC telah menerima 166.258 laporan. Dimana terdiri dari 108.037 laporan yang disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan, baik bank dan penyedia sistem pembayaran yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC. Kemudian, 58.221 laporan lainnya dilaporkan langsung oleh korban ke dalam sistem IASC.
Tak hanya itu, melalui Satgas PASTI juga telah melakukan pemantauan laporan penipuan melalui IASC dan menemukan 22.993 nomor kontak yang dilaporkan oleh korban penipuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk melakukan pemblokiran nomor kontak yang dilaporkan.
“IASC ini akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” tegas Friderica.
Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM
Sebelumnya, dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, Satgas PASTI telah menghentikan 1.839 entitas keuangan ilegal.
Jumlah entitas keuangan ilegal yang berhasil ditemukan dan dihentikan tersebut sejak periode Januari hingga 30 Juni 2025.
“Entitas ini terdiri dari 1.556 pinjaman online ilegal, dan 283 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” terang Friderica.
Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM
Sementara, sepanjang 2017 hingga 2025 sejak diluncurkannya Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 13.228 entitas keuangan ilegal. Masing-masing terdiri dari 1.811 entitas investasi illegal, 11.166 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
“Hingga saat jumlah entitas keuangan ilegal yang banyak ditemukan dan dihentikan yakni pada periode 2024 lalu sebesar 3.240 entitas. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan pelindungan bagi masyarakat pengguna layanan jasa keuangan,” katanya.
Lanjutnya, dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2025, OJK telah menerima 8.752 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 7.096 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 1.656 pengaduan terkait investasi ilegal.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
Selain itu, Satgas PASTI juga telah menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan peringatan tertulis atau sanksi administratif selama periode 1 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025 berupa 85 Peringatan Tertulis kepada 72 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), 13 Instruksi Tertulis kepada 13 PUJK, dan 23 Sanksi Denda kepada 22 PUJK.
“Pada periode 1 Januari hingga 22 Juni 2025 terdapat 122 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp26,23 miliar,” sebutnya.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
Dalam rangka pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung. Berdasarkan hasil pengawasan sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2025, OJK telah mengenakan 2 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis, dan 2 Sanksi Administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi berupa iklan.
“Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” katanya.