REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Identitas kependudukan warga Kabupaten Gowa secara bertahap akan menuju sistem digital. Hal ini ditandai dengan dimulainya aktivasi Indentitas Kependudukan Digital oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gowa.
Proses aktivasi perdana dilakukan Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni sebagai tanda akan mulai diterapkan ke masyarakat.
“Kita sangat menyambut baik kehadiran aplikasi Identitas Kependudukan Digital ini. Sebab dalam satu aplikasi kita sudah memiliki semua data identitas kependudukan kita,” katanya usai melakukan aktivitas data didampingi Kepala Disdukcapil Kabupaten Gowa Edy Sucipto, di Ruang Kerja Wakil Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kemarin.
Baca Juga : Resmi Jabat Bupati dan Wabup Gowa, Husniah-DM akan Disambut di Balla Lompoa
Menurutnya, dengan adanya aplikasi yang dicanangkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini akan semakin mempermudah masyarakat untuk mengakses berbagai data kependudukan.
Ia menjelaskan, dalam identitas kependudukan digital ini akan memuat berbagai data. Mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), data NPWP, data kesehatan, data daftar pemilih tetap, BPJS dan beberapa data lainnya.
“Termasuk data kepegawaian bagi ASN,” terangnya.
Baca Juga : Jelang Akhir Jabatan, Abd Rauf Karaeng Kio Pamit ke ASN Pemkab Gowa
Sementara, Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Gowa Edy Sucipto menyebutkan, hadirnya aplikasi ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
“Sesuai dengan aturan itu dinyatakan bahwa tujuannya adalah mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan. Kemudian meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk,” ujarnya.
Aplikasi Identitas Kependudukan Digital ini hadir untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik, dan mengamankan identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
Baca Juga : Adnan-Kio Resmikan Sierra Sky View di Malino, Ribuan Wisatawan Telah Berkunjung
“Aplikasi ini bisa kita gunakan sebagai pengganti dokumen kependudukan fisik, misalnya penerbangan, jika tidak ada e-KTP fisik, maka ini bisa dijadikan sebagai pengganti. Karena isinya didalam itu, berbagai biodata kita, data keluarga, KTP, KK dan dokumen lainnya, seperti kesehatan, tercantum dalam aplikasi tersebut,” jelasnya.
Ia menegaskan, data diri maupun data keluarga dalam aplikasi tersebut dipastikan aman, karena aplikasi ini sudah dilindungi dan dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri. Sehingga masyarakat diminta untuk tidak khawatir.
“Setelah launching di provinsi kita ke Bapak Wakil Bupati Gowa untuk registrasi. Kita utamakan dulu pimpinan daerah sebagai motivasi dan menjadi contoh bagi yang lain bahwa pimpinan kita sudah aktivasi. Kalau pimpinan sudah aktivasi seharusnya yang lain juga segera,” ujarnya.
Baca Juga : Wabup Gowa Ingatkan Tanggungjawab ASN di Hari Kesadaran Nasional
Ia mengatakan, untuk aktivasi identitas kependudukan digital cukup dengan menginstal aplikasinya di Play Store pada smartphone masing-masing. Kemudian mengisi form yang ada. Untuk sementara, aplikasi tersebut baru hanya tersedia di smartphone berbasis android.
“Ini sangat mudah, kita bisa download Identitas Kependudukan Digital dan mengisi form yang ada pada saat aktivasi. Kemudian ke Dinas Dukcapil setempat untuk mengambil barcode aktivasinya. Persyaratan NIK dan email yang aktif dan smartphone android,” tambahnya.