0%
logo header
Rabu, 05 November 2025 09:17

IIFS 2025 Jadi Komitmen Bersama Perkuat Sektor Keuangan Syariah

Chaerani
Editor : Chaerani
Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2025 menjadi wadah dalam memperkuat dan memperdalam peran sektor jasa keuangan syariah secara nasional. (Dok. Otoritas Jasa Keuangan)
Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2025 menjadi wadah dalam memperkuat dan memperdalam peran sektor jasa keuangan syariah secara nasional. (Dok. Otoritas Jasa Keuangan)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SURABAYA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan berbagai upaya untuk memperkuat dan memperdalam keuangan syariah sebagai arus utama sistem keuangan nasional. Salah satunya dengan melaksanakan forum flagship OJK, Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2025.

IIFS 2025 merupakan forum strategis yang digelar OJK dan untuk pertama kalinya melibatkan seluruh bidang di sektor keuangan syariah. Kegiatan yang berlangsung di Kota Surabaya sejak 3 hingga 4 November 2025 menjadi forum untuk mempertemukan stakeholders keuangan syariah.

Seluruh rangkaian kegiatan dirancang untuk mendorong lahirnya gagasan baru, memperkuat kolaborasi seluruh stakeholders serta menghasilkan kebijakan yang berdampak nyata bagi penguatan ekosistem keuangan syariah nasional.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, kegiatan ini merupakan momentum untuk meneguhkan komitmen bersama dalam mengawal akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional. Visi tersebut pun tidak hanya memperbesar pangsa pasar, tetapi juga menjadikan keuangan syariah sebagai arus utama dalam sistem keuangan nasional.

“Kita ingin keuangan syariah menjadi pilar pembangunan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan memberikan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat,” kata dalam sambutannya saat membuka acara, kemarin.

Menurutnya, keuangan syariah tidak cukup hanya hadir secara kuantitas, tetapi juga didorong untuk tumbuh dalam kualitas, kedalaman instrumen dan keunikannya.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Mahendra menjelaskan, ada tiga hal yang penting untuk diperhatikan dalam upaya pendalaman pasar (market deepening) keuangan syariah. Pertama, pendalaman pasar harus dilakukan melalui diversifikasi produk dan inovasi model bisnis.

Kedua, penguatan koneksi dengan sektor riil dan komunitas umat. Keuangan syariah hadir di tengah kehidupan masyarakat, tidak terbatas di pusat bisnis. 

Ketiga, pemanfaatan teknologi digital sebagai jalan utama akselerasi. Integrasi layanan keuangan syariah dalam platform digital dan model layanan berbasis fintech syariah harus dirancang untuk memperluas akses, khususnya UMKM dan generasi muda.

Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

“Digitalisasi tidak hanya tentang kemudahan, tetapi juga soal transparansi, efisiensi dan kepercayaan,” terangnya.

Sementara, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) menandai dimulainya babak baru penguatan tata kelola syariah dan akselerasi pengembangan keuangan syariah di Indonesia, yang diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan pengembangan keuangan syariah.

Momentum ini menjadi tonggak penting bagi penguatan koordinasi dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan, agar pelaksanaan prinsip-prinsip syariah dalam sektor jasa keuangan dapat dijalankan secara konsisten, dan terukur.

Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal

“Di saat yang bersamaan kita menaruh harapan hadirnya KPKS dapat mengakselerasi pengembangan keuangan syariah, sehingga peran keuangan syariah dapat lebih berdampak nyata bagi masyarakat,” katanya.

Menurutnya, beberapa isu utama yang perlu menjadi perhatian bersama di sektor keuangan syariah antara lain, ketersediaan produk (availability), kemudahan akses (accessibility), dan penggunaan produk syariah (usage).

Tantangan-tantangan tersebut sejatinya membuka ruang besar bagi sektor jasa keuangan syariah dalam memperkuat daya saing dan inovasi. Misalnya, dengan mengembangkan produk seperti Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) yang mensinergikan sektor keuangan komersial dan sektor keuangan sosial melalui optimalisasi dana wakaf, serta produk Sharia Restricted Investment Account (SRIA) yang berpotensi memperdalam pasar keuangan syariah.

Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menyampaikan apresiasi kepada OJK atas program peningkatan keuangan syariah yang dilakukan.

“Melalui forum ini, diharapkan terbangun sinergi yang lebih kokoh antara regulator, pelaku industri, akademisi dan pemerintah daerah untuk mendorong literasi dan inklusi keuangan syariah. Selain itu, dapat mewujudkan produk syariah yang didukung pengaturan, kelembagaan dan SDM yang baik di Jawa Timur,” katanya.

International Islamic Finance Conference 2025

Pada kegiatan International Islamic Finance Conference 2025, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyampaikan arah pengembangan keuangan syariah, yaitu untuk memasyarakatkan dan memperdalam pasar keuangan syariah dengan fokus utama mencakup.

Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal

Pertama, pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), untuk memperkuat peran OJK dalam menyelaraskan regulasi, fatwa, dan praktik operasional keuangan syariah dalam satu kesatuan kerangka kebijakan yang kohesif dan terintegrasi.

Kedua, inovasi pengembangan produk dan penyusuan pedoman produk unik syariah. Ketiga, optimalisasi peran dalam ekosistem ekonomi syariah dan UMKM. Keempat, akselerasi digitalisasi layanan keuangan syariah

Pada kesempatan yang sama, Deputy Secretary-General Islamic Financial Services Board (IFSB) Abdullah Haron menyampaikan Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan keuangan syariah. Hal ini mengingat Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia. 

Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal

Menurutnya tiga hal yang perlu dipertimbangkan Indonesia agar dapat mengembangkan keuangan syariah. Pertama, pendalaman pasar dengan meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui stabilitas. Kedua, pendalaman pasar dengan dukungan inovasi. Ketiga, memperkuat tata kelola yang baik berlandaskan prinsip syariah guna memantapkan ketahanan dan keberlanjutan industri di masa depan.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646