0%
logo header
Rabu, 25 Oktober 2023 13:59

Ikrar Netral di Pemilu 2024, ASN dan Non ASN Sekretariat DPRD Sulsel Teken Pakta Integritas

Rizal
Editor : Rizal
Jajaran ASN dan non ASN Sekretariat DPRD Sulsel meneken pakta integritas netralitas di Pemilu 2024, Rabu (25/10/2023). (Foto: Istimewa)
Jajaran ASN dan non ASN Sekretariat DPRD Sulsel meneken pakta integritas netralitas di Pemilu 2024, Rabu (25/10/2023). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan ikrar bersama dan penandatanganan pakta integritas netralitas di Gedung Tower Lantai 9 Sekretariat DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (25/10/2023). Kegiatan ini sebagai upaya menjaga netralitas pada momentum Pemilu 2024 mendatang.

Sebanyak 123 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 165 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (non ASN) ikut serta meneken pakta integritas tersebut. Mereka berikrar menjaga netralitas sepanjang perhelatan politik lima tahunan itu.

Sekretaris DPRD Sulsel, M Jabir menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindaklanjut setelah seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Sulsel melakukan ikrar dan penandatanganan integritas netralitas ASN pada Senin (16/10/2023) lalu. Saat itu, penandatanganan disaksikan langsung oleh Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

“Selanjutnya, saat itu seluruh kepala OPD diinstruksikan melanjutkan ikrar dan penandatanganan integritas netralitas ASN di instansi masing-masing,” kata Jabir.

Ikrar bersama dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN ini, katanya, merupakan amanah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara MenPan-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Menurut Jabir, posisi ASN di Sekretariat DPRD Sulsel sebenarnya cukup dilema. Sebab setiap saat mereka berhubungan dengan legislatif yang mayoritas merupakan calon peserta Pemilu 2024. Selain itu, ASN pemerintah berbeda dengan TNI-Polri, sebab memiliki hak pilih yang dijamin konsitusi.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Oleh karena itu, Jabir mengimbau jajarannya di Sekretariat DPRD Sulsel agar senantiasa menjaga netralitas di Pemilu 2024 mendatang, mulai dari Pileg, Pilpres hingga Pilkada. Ia juga mengingatkan jajarannya untuk lebih berhati-hati menggunakan media sosial pada momentum politik ini.

“Jika netralitas tersebut tidak dijaga bisa saja mendapatkan sanksi oleh pihak berwenang. Makanya, harus netral. Tidak bisa memihak ke salah satu. Sanksinya kalau ketahuan tim berwenang yang menilai,” demikian Jabir.

Adapun hasil ikrar bersama dan penandatanganan pakta integritas netralitas ini akan ditindaklanjuti dengan melaporkan ke Pj Gubernur Sulsel melalu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulsel. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646