0%
logo header
Selasa, 01 Agustus 2023 22:49

Ikut Kompetensi Lintas Instansi ke Kemenkumham RI, Peserta Diminta Tidak Terbuai Janji Kelulusan

Chaerani
Editor : Chaerani
Peserta Kompetensi Pindah Instansi ke Kemenkumham RI Tahun Anggaran 2023 saat mengikuti ujian, di Ruang Perpustakaan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Selasa (01/08/2023). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Peserta Kompetensi Pindah Instansi ke Kemenkumham RI Tahun Anggaran 2023 saat mengikuti ujian, di Ruang Perpustakaan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Selasa (01/08/2023). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Sebanyak sembilan peserta yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti Ujian Kompetensi Pindah Instansi ke wilayah kerja Kemenkumham RI Tahun Anggaran 2023. Dalam proses seleksi tersebut para peserta diminta untuk tidak terbuai oleh janji-janji kelulusan dari oknum-oknum tak bertanggung jawab.

“Kami menyampaikan apresiasi karena bisa berhasil melewati proses seleksi administrasi beberapa waktu lalu dengan hasil yang baik. Kami harap peserta juga tidak termakan dengan janji-janji kelulusan yang ditawarkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” terang Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Sulsel Basir di sela-sela memantau pelaksanaan ujian, di Ruang Perpustakaan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Selasa (01/08/2023).

Ujian kompetensi yang dilaksanakan Pusat Penilaian Kompetensi Badan Penyelenggara Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM ini berlangsung secara daring. Dimana pada ujian kali ini meliputi Penilaian Potensi, Kompetensi Manajerial, dan Sosio Kulutral.

Baca Juga : Dari Aduan Warga hingga Layanan Online Terpadu, Wamendagri Akui Digitalisasi Makassar yang Terbaik

Ie mengungkapkan, jika peserta ujian kompetensi ini telah berhasil sampai ke tahap akhir, maka peserta tidak langsung diangkat menjadi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT). Melainkan, para peserta akan memperoleh jabatan sesuai dengan jabatan di instansi mereka sebelumnya.

“Peserta dapat diangkat sebagai JFT apabila formasi JFT tersedia di Kemenkumham. Pengangkatkan pegawai akan ditentukan berdasarkan pertimbangan formasi dan pertimbangan anggaran,” ungkap Basir.

Lanjut Basir, uji kompetensi ini akan dinilai berdasarkan hasil kemampuan peserta. Untuk itu, ia mengingatkan kepada peserta agar tidak terjebak dengan janji-janji kelulusan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Baca Juga : Hasil Lengkap CostuMAXI 2025: XMAX, NMAX, Aerox dan Lexi Punya Raja Modifikasi Baru

“Semuanya berproses sesuai dengan kemampuan bapak dan ibu,” pinta Basir.

Ia pun berpesan kepada peserta ujian yang telah diterima dan mulai bekerja di Kemenkumham nantinya agar dapat mengembangkan kompetensi dan keterampilannya masing-masing. Termasuk mengimbau kepada seluruh peserta ujian agar tidak sembarangan mengunggah proses pelaksanaan di media sosial dan selalu bijak menggunakan media sosial.

“Tidak perlu dipublikasi terkait apapun dalam pelaksanaan ujian ini,” harapnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646