REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Kantor Imigrasi Klas 1 TPI Makassar melakukan sosialisasi aplikasi M-Paspor di ruang Panrannuangta Kantor bupati Jeneponto.
Kepala Imigrasi Kelas 1 TPI Makassar Agus Winarto menjelaskan jika kegiatan ini adalah sosialisasi M-Paspor.
“M-Paspor itu adalah aplikasi bagi masyarakat terkait dengan layanan paspor untuk memperoleh kemudahan dalam pelayanan publik keimigrasian,” ujarnya, Senin (30/05/2022).
Baca Juga : Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-177, Wabup Jeneponto Sampaikan Amanat Seragam RI
Agus menambahkan adapun kemudahan bagi warga untuk mengakses aplikasi M-Paspor dengan sejumlah kelebihan
“Kemudahannya dengan tidak adanya nomor antrian, kepastian biaya, kepastian waktu. Jadi berapa harus saya bayar, kapan paspor itu selesai mereka sudah pasti jadi tidak ada lagi tambahan biaya atau ada kejelasan paspor,” jelasnya.
Selain sosialisasi M-Paspor, pihaknya juga mensosialisasi pencegahan Tenaga Kerja Indonesia non Prosedural (TKI-NP).
“Tadi Kadisnaker menyampaikan. Kita ini tidak melarang orang untuk berangkat keluar negeri karena itu hak orang tapi itu akan dibatasi ketika dia berusaha menjadi TKI non prosedural,”kata Agus.
Baca Juga : Bupati Jeneponto Terima Audiensi Unhas, Bahas Terkait Program KKN Profesi Kesehatan
Dengan tujuan sebagai perlindungan kepada setiap tenaga kerja.
“Memberikan perlindungan kepada Saudara-saudara kita, tetangga kita, teman kita menjadi korban perbudakan, dari gaji yang tidak sesuai selayaknya seorang pekerja,” ujarnya.
Dengan adanya aplikasi tersebut, maka para pemohon pengajuan paspor tidak perlu menunggu lama petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.
Baca Juga : Dibuka Presiden RI, Bupati Jeneponto Ikuti Panen Raya Padi Serentak 14 Provinsi
“Dalam aplikasi M-Paspor terdapat fitur-fitur yang mengakomodir tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka,” ujar dia.
Fitur-fitur tersebut meliputi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) awal.
“Reschedule” jadwal kedatangan, cek status permohonan paspor, validasi nomor induk kependudukan (NIK), dan integrasi dokumen perjalanan,” sambung Agus.
Baca Juga : Pemkab Jeneponto Segera Cairkan THR Untuk ASN Dalam Waktu Dekat
Ia mengatakan pemohon dapat mengunduh aplikasi M-Paspor pada play store melalui telepon pintar.
“Pemohon dapat mengunggah berkas persyaratan dan memilih kantor imigrasi serta jadwal kedatangan yang diinginkan,” pungkas Agus. (*)
