0%
logo header
Jumat, 02 Mei 2025 10:26

Indeks Reformasi Birokrasi Bulukumba Naik, Raih Predikat BB di 2024

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Suasana apel ASN Lingkup Pemkab Bulukumba. [IST]
Suasana apel ASN Lingkup Pemkab Bulukumba. [IST]

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BULUKUMBA – Pemerintah Kabupaten Bulukumba mencatat kemajuan signifikan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dengan berhasil meningkatkan Indeks Reformasi Birokrasi (RB) tahun 2024 menjadi 71,04 dan meraih predikat BB, naik dari tahun sebelumnya yang hanya meraih nilai 56,42 (CC).

Kenaikan ini menjadi bukti nyata atas komitmen Pemkab Bulukumba dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, efisien, dan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik.

Hasil evaluasi tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Deputi Bidang RB, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Erwan Agus Purwanto pada 25 April 2025.

Baca Juga : Bupati Andi Utta Pimpin Harganas ke-32, Tegaskan Keluarga sebagai Pilar Bangsa

Kepala Bidang Humas Diskominfo Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad, menyampaikan apresiasinya atas capaian ini dan menyebut peningkatan nilai RB sebagai dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus melakukan pembenahan di segala lini.

“Alhamdulillah, surat hasil evaluasi baru kami terima kemarin, dan tahun ini kita berhasil naik dari predikat CC ke BB. Tentu ini menjadi motivasi agar bisa meraih predikat A di tahun-tahun mendatang,” ujarnya, Jumat (25/4/2025).

Sebagai pembanding, Provinsi Sulawesi Selatan juga mencatat peningkatan signifikan dalam indeks RB, dari nilai 74,21 (BB) di 2023 menjadi 81,74 (A) di 2024. Hal ini menunjukkan bahwa upaya reformasi birokrasi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Sulsel telah memberikan hasil yang positif dan konsisten.

Baca Juga : Bupati Andi Utta Serahkan Dua Ranperda Strategis ke DPRD Bulukumba

Peningkatan indeks RB ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2020 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi, serta berpedoman pada PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2023 dan Keputusan MenPANRB Nomor 182 Tahun 2024, yang mengedepankan pendekatan berdampak dan kolaboratif.

Indikator Penilaian

Evaluasi dilakukan berdasarkan sejumlah indikator utama, seperti:

Baca Juga : Wagub Sulsel Launching Gerakan Genting untuk Percepatan Penurunan Stunting di Bulukumba

Implementasi Rencana Aksi RB General

Capaian sistem kerja dalam penyederhanaan birokrasi

Tingkat maturitas SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah)

Baca Juga : Kembali dari Luar Negeri, Bupati Andi Utta Paparkan Hasil Kunker ke Tiongkok dan Korea Selatan

Indeks Reformasi Hukum

Tujuan dari evaluasi ini bukan hanya untuk mengukur capaian, tetapi juga memberikan masukan strategis untuk penyempurnaan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Pemkab Bulukumba.

“Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem birokrasi agar lebih lincah, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ini bagian dari upaya menciptakan pemerintahan digital dan budaya kerja ASN yang BerAKHLAK,” tutup Andi Ayatullah.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646