0%
logo header
Selasa, 04 Januari 2022 10:01

Ini 22 Ranperda yang Bakal Digarap DPRD Makassar Sepanjang 2022

Rizal
Editor : Rizal
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Makassar, Azwar ST. (Foto: Istimewa)
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Makassar, Azwar ST. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar pada tahun 2022 bakal merancang dan mengusulkan sebanyak 22 Ranperda untuk ditetapkan sebagai perda nantinya.

“Untuk tahun depan 2022, ada sebanyak 22 Ranperda kita sudah tetapkan,” kata Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Makassar, Azwar ST, Selasa (4/1/2022).

Hal ini diharapkan dapat terealisasi secara maksimal mengingat tahun 2021 lalu banyak kendala yang membuat penetapan Perda belum memenuhi target DPRD Makassar.

Baca Juga : Pemilih Pemula Wajib Dilibatkan dalam Proses Pilkada di Kabupaten Mappi

Adapun 22 Ranperda yang akan dikerjakan oleh DPRD Makassar 2022 diantaranya Rancangan Perda Tentang standar pedoman dan Manual pemcegahan dan bahaya kebakaran, Rancangan Perda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022, Rancangan Perda tentang Pokok-pokok Keuangan Daerah, Rancangan Perda tentang Omnibus Makassar menuju kota dunia, serta Rancangan Perda Tentang Perubahan Atas Perda Kota Makassar Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.

Selanjutnya, Rancangan Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Makassar Nomor 5 tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Rancangan Perda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, Rancangan Perda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Rancangan Perda tentang Makassar Incorporated, Rancangan Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar Tahun 2015-2034, serta Rancangan Perda RPJMD Tahun 2021- 2026.

Kemudian Rancangan Penda Tentang Penyelenggaraan Reklame Kota Makassar, Rancangan perda perubahan bentuk dan badan hukum dari PD DPRD Kota Makassar menjadi PT BPR Bank Kota, Rancangan Perda Tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Ranperda tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan TIK (Teknologi, Informasi dan Komunikasi), Rancangan Perda tentang Perubahan bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya menjadi Perusahaan Daerah, Ranperda tentang Kerja Sama Daerah, Ranperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Perparkiran, serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Sampah.

Baca Juga : Bentuk Organisasi Bernama SPDP, Relawan Nurdin Abdullah Siap Menangkan Danny-Azhar

Ranperda lainnya yang bakal digarap DPRD Kota Makassar tahun ini adalah Ranperda tentang Tera dan Tera Ulang, Ranperda tentang Apartemen, Ranpenda tentang Bangunan Gedung, Ranperda tentang Penyelenggaraan Peruhubungan, Ranperda tentang Perlindungan Guru, serta Ranperda tentang Penetapan Kota Tua. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646