REPUBLIKNEWS.CO ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya menyebut penemuan mayat wanita di Kali Cikeas, Jatisampurna, Bekasi merupakan korban pembunuhan. Dia dibunuh oleh tiga pelaku berinisial AM (19), AAD (19), BPG (18).
“Korban seorang wanita inisialnya A ini meninggal dunia. (Dibunuh) pada Sabtu, 16 Juli 2022, pukul 21.00 WIB, di Toko Bangunan Jalan Ciracas 1A RT 03/RW 07, Jakarta Timur,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).
Polisi juga mendapati beberapa luka terbuka di pipi, resapan darah di kulit kepala bagian belakang, serta rahang yang bergeser akibat benturan saat korban dibuang.
Baca Juga : Lewat 60 Seconds to Seoul, Jaringan Hotel Archipelago Hadirkan Jajanan Kuliner Korea
“Diketahui motif yang melatarbelakangi terjadinya kasus ini pelaku utama atau eksekutor ini inisialnya AM sakit hati tidak terima diputuskan hubungannya oleh korban,” jelasnya.
Selain sakit hati karena hubungannya diputus oleh korban, lanjut Zulpan, pelaku juga mengincar harta korban. Terbukti mereka mengambil handphone seusai menghabisi nyawa korban.
Peran para tersangka di antaranya A sebagai eksekutor yang mencekik korban, AAD membantu eksekutor memegang kaki korban, dan BPG yang berperan memantau situasi. Ketiga pelaku ditangkap di daerah Ciracas, Jakarta Timur.
Baca Juga : Musda Kosgoro 1957 Sulsel Tunda Pemilihan Ketua, Penjaringan Bakal Calon Dimatangkan
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
“Kemudian pasal 365 KUHP Pencurian dengan kekerasan ini kita masukkan juga itu ada barang milik korban yang diambil oleh para pelaku, ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya.(*)
