0%
logo header
Rabu, 26 Desember 2018 16:21

Ini Harapan Wakil Bupati Gowa Saat Membuka Rakor Pengelolaan Sampah Rumah Tangga

Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni membuka Rapat Koordinasi Pengelolaan sampah Rumah Tangga, di Baruga Tinggimae, Rumah Jabatan Bupati Gowa, Rabu (26/12/2018).
Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni membuka Rapat Koordinasi Pengelolaan sampah Rumah Tangga, di Baruga Tinggimae, Rumah Jabatan Bupati Gowa, Rabu (26/12/2018).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Guna melaksanakan Peraturan Bupati (Perbup) Gowa Nomor 44 Tahun 2018 tentang Kebijakan Strategi Daerah (Jakstrada), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gowa menggelar Rapat koordinasi (Rakor) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Pelaksanaan Rakor ini berlangsung di Baruga Tinggimae, Kompleks Rumah Jabatan Bupati Gowa, dibuka langsung oleh Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Marzuki, Rabu (26/12/2018).

Abd Rauf mengatakan bahwa sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategis Nasional (Jakstranas) Pengolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan telah ditindak lanjuti dengan menetapkan Perbup Nomor 44 Tahun 2018, maka kita masuk pada tahapan baru dalam pengelolaan sampah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe

“Olehnya itu, Pemerintah Kabupaten Gowa merasa perlu melakukan rapat koordinasi pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang melibatkan seluruh stakeholder yang terkait dalam melakukan pengelolaan sampah terintegrasi mulai dari sumbernya sampai tahap proses akhir,” ujarnya.

Selain itu, pelaksanaan Rakor hari ini untuk membentuk jaringan koordinasi, dimana semua pihak terkait kedepannya secara bersama-sama akan mengawal target pengurangan dan penanganan sampah dalam Jakstrada Kabupaten Gowa.

“Dengan terbentuknya jaringan koordinasi, target pengurangan dan penanganan sampah di Kabupaten Gowa dapat kita capai, karena penilaian adipura kedepan sangat dipengaruhi dengan capaian target yang setiap tahunnya akan terus dipantau oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui Direktorat Jendral Pengelolaan Sampah dan Limbah B3,” kata Rauf Malaganni.

Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi

Diakhir sambutannya, dia berharap stakeholder terkait dapat menggunakan kesempatan rakor ini dengan baik untuk meningkatkan pemahaman, mengklarifikasi, ataupun mendiskusikan beberapa hal yang memerlukan penjelasan langsung terkait kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Diwaktu yang sama, Marzuki menyampaikan bahwa berdasarkan Jakstrada Kabupaten Gowa, target pengurangan sampah pada tahun 2019 adalah 27.781 ton pertahun atau sebesar 20 persen dari seluruh timbulan sampah dan diharapkan pada tahun 2025 adalah 46.189 ton pertahun atau sebesar 30 persen.

“Untuk target penanganan sampah pada tahun 2019 adalah 111.127 ton pertahun atau sebesar 80 persen dari seluruh timbulan sampah dan diharapkan pada tahun 2025 adalah 107.775 ton pertahun atau sebesar 70 persen dari seluruh timbulan sampah, ” tutur kadis DLH. (rls)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646