0%
logo header
Selasa, 04 November 2025 09:01

Inovasi Ekosistem Keuangan Digital dan Aset Kripto Didorong Miliki Prinsip Tata Kelola Terbaik

Chaerani
Editor : Chaerani
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (KE IAKD) OJK Hasan Fawzi, dalam penutupan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2025, di Jakarta Convention Center (JCC), kemarin. (Dok. Otoritas Jasa Keuangan)
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (KE IAKD) OJK Hasan Fawzi, dalam penutupan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2025, di Jakarta Convention Center (JCC), kemarin. (Dok. Otoritas Jasa Keuangan)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terus berkomitmen dalam mengembangkan ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto secara seimbang. Dimana dengan mengedepankan antara dorongan inovasi dan penerapan tata kelola yang baik.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengungkapkan, perkembangan aset kripto dan teknologi blockchain menghadirkan peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi digital. Namun di sisi lain memunculkan tantangan baru, terutama dalam aspek keamanan transaksi dan pelindungan konsumen.

“Dari rangkaian kalimat temanya saja sudah menghadirkan dua perimbangan yang harus dijawab. Di satu sisi aset keuangan digital, aset kripto ini memunculkan berbagai peluang dan potensi manfaat ekonomi yang tinggi, tapi di sisi lain kita juga harus mampu menjawab berbagai tantangan, terutama pada aspek ancaman atas keamanan transaksi yang dilakukan,” ujarnya di sela-sela sesi diskusi dengan tema “Masa Depan Aset Kripto: Inovasi Aset Kripto dan Tantangan Keamanan Transaksi”, di Jakarta, kemarin.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Pertemuan ini merupakan rangkaian Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2025 yang digelar OJK bersama Bank Indonesia.

Hasan menegaskan behwa pentingnya penerapan prinsip responsible innovation agar inovasi digital tetap mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.

“Kami di OJK berkomitmen bersama industri untuk terus mengembangkan industri baru ini dengan pendekatan efektif dan berimbang. Di satu sisi mendorong inovasi, tapi di sisi lain tetap mengedepankan pelindungan konsumen dan menjaga agar inovasi tidak menimbulkan gangguan terhadap stabilitas sistem keuangan nasional,” jelasnya.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Lebih lanjut, Hasan menambahkan bahwa masa depan aset kripto di Indonesia akan sangat bergantung pada kemampuan seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan regulasi yang seimbang serta memperkuat kolaborasi lintas sektor.

“Masa depan aset kripto di Indonesia akan sangat tergantung pada kemampuan kita dalam menghadirkan regulasi yang seimbang, mendorong ekosistem yang inklusif, dan membangun sinergi yang kuat di antara para pemangku kepentingan,” ujarnya.

Hingga September 2025, OJK mencatat jumlah pengguna aset kripto di Indonesia telah mencapai 18,61 juta konsumen dengan nilai transaksi sekitar Rp360 triliun. Kondisi ini memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pasar utama aset keuangan digital di dunia.

Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

Kedepannya, OJK akan terus memperkuat kebijakan dan ekosistem aset keuangan digital melalui pendekatan inovasi yang bertanggung jawab. Antara lain melalui Sandbox OJK, penyempurnaan regulasi perdagangan aset kripto, serta peluncuran Pedoman Keamanan Siber bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.

Sebelumnya pada Agustus 2025 lalu, OJK telah meluncurkan Pedoman Keamanan Siber bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital di Indonesia. Pedoman ini dirancang untuk memperkuat ketahanan industri terhadap ancaman siber, melindungi data dan aset konsumen, serta meneguhkan komitmen Indonesia terhadap keamanan dan integritas sistem keuangan digital nasional.

Di tempat yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa upaya pelindungan konsumen harus semakin ditingkatkan di era digitalisasi.

Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal

“Pelindungan konsumen itu adalah satu hal yang tak terpisahkan dari transformasi digitalisasi terhadap ekonomi dan keuangan di Indonesia saat ini,” katanya.

Menurutnya, transformasi digital membuka peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, namun juga membawa tantangan serius berupa meningkatnya kasus penipuan digital (scam) dan kejahatan keuangan daring.

Sebagai langkah pencegahan, OJK terus mengedepankan literasi dan edukasi keuangan agar masyarakat mampu mengenali risiko serta melindungi diri dari berbagai modus kejahatan digital.

Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal

“Kalau kita bicara tentang pelindungan konsumen, itu adanya sudah di ujung, sudah terjadi penipuan, scam, atau fraud. Tapi bagaimana kita mencegahnya supaya tidak terjadi? Ya itu dengan literasi dan edukasi,” tegas Friderica.

Dalam upaya penegakan dan pencegahan kejahatan keuangan ini, OJK bersama lembaga terkait membentuk Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang hingga kini telah menghentikan lebih dari 1.800 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.500 pinjaman online ilegal dan 280 investasi ilegal.

Selain itu, OJK juga menginisiasi pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai pusat koordinasi lintas lembaga yang sejak 22 November 2024 hingga 24 Oktober 2025 telah menerima lebih dari 200 ribu laporan penipuan digital dengan nilai kerugian mencapai Rp7,3 triliun, memblokir 510 ribu rekening, serta menyelamatkan dana masyarakat senilai Rp381 miliar.

Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal

Friderica mengatakan untuk semakin melindungi konsumen perlu dilakukan penguatan sinergi antar-berbagai pihak dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat.

“Kita semua harus bersinergi, bersatu memerangi scam dan fraud ini. Sinergi dan kolaborasi antarlembaga adalah kunci keberhasilan memberantas scam dan aktivitas keuangan ilegal,” katanya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646