REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Hotel Grand Town Makassar, Jumat (31/5/2024).
Dalam sambutannya, Irwan mengatakan, Perda tentang Pengelolaan Sampah ini sangat penting disosialisasikan agar diketahui luas masyarakat, baik tujuan maupun esensinya.
Politisi NasDem itu mengungkapkan bahwa saat ini Pemkot Makassar sudah mempunyai mekanisme terkait pengelolaan sampah di TPA.
Baca Juga : Minta Pemerintah Kendalikan Harga, Komisi B DPRD Sulsel Pastikan Stok Ayam Pedaging Masih Aman
“TPA kita hampir 800 ton sampah per hari. Lahan terbatas, sehingga sekarang yang kita lakukan untuk penambahan lahan. Tapi ini sementara lagi digodok pemerintah,” jelasnya.
Irwan juga mengatakan sampah rumah tangga itu sebagaimana yang dimaksud adalah sampah dalam kegiatan sehari-hari di dalam rumah.
Maka, yang perlu diperhatikan bagaimana cara pengelolaannya dilaksanakan secara maksimal oleh petugas sampah, warga yang lewat maupun masyarakat sekitar.
Baca Juga : Pengerjaan Jalan Hertasning Tunjukkan Progres Nyata, Warga dan Pengendara Mulai Rasakan Manfaat
Apalagi, kata dia, pemerintah sudah menganggarkan kepada petugas pengangkut sampah, mulai dari angkutan armadanya, hingga biaya bahan bakar.
“Makanya sebagai warga yang setiap harinya punya sampah, bayarki retribusi sampahta kalau menurut ta pelayanan sampah selama ini berjalan baik dan maksimal,” demikian Irwan. (*)
