0%
logo header
Senin, 03 Juni 2024 22:59

Irwan Djafar Sebut Perda Bantuan Hukum Diperuntukkan Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Rizal
Editor : Rizal
Anggota DPRD Makassar, Irwan Djafar menggelar Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel Grand Town, Makassar, Senin (3/6/2024). (Foto: Istimewa)
Anggota DPRD Makassar, Irwan Djafar menggelar Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel Grand Town, Makassar, Senin (3/6/2024). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar menggelar Sosialisasi Peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel Grand Town, Makassar, Senin (3/6/2024).

Sosialisasi Perda ini menghadirkan Lurah Minasaupa, Ibrahim dan Ketua Umum DPP Kerukunan Keluarga Bulukumba, Andi Badi Sommeng sebagai narasumber.

Irwan Djafar menegaskan Perda bantuan hukum ini berhak didapatkan masyarakat kurang mampu apapun persoalannya meski berurusan hukum dengan pemerintah.

Baca Juga : Minta Pemerintah Kendalikan Harga, Komisi B DPRD Sulsel Pastikan Stok Ayam Pedaging Masih Aman

“Pendampingan pastinya tetap diberikan karena keadilan harus ditegakkan. Apalagi pemerintah hadir membela kepentingan yang terzalimi. Yang jelas hal masyarakat bisa membuktikan jika itu haknya,” tegasnya.

Lurah Minasaupa, Ibrahim bersyukur dengan adanya kegiatan ini. Terutama bagi Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar yang telah memfasilitasi sosialisasi tentang bantuan hukum tersebut.

“Kami tentu berterima kasih kepada Pak Irwan Djafar. Beliau ini menghasilkan Perda Nomor 7 Tahun 2015 untuk memberikan hak dan pendamping hukum masyarakat khusunya mereka yang kurang mampu,” syukurnya.

Baca Juga : Pengerjaan Jalan Hertasning Tunjukkan Progres Nyata, Warga dan Pengendara Mulai Rasakan Manfaat

Oleh karena itu, Ibrahim berharap masyarakat terutama perangkat kelurahan bisa menyosialisasikan Perda ini. Apalagi bagi masyarakat dalam kategori kurang mampu. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646