0%
logo header
Senin, 20 Mei 2024 23:29

Jaga Ketertiban Umum, Hasanuddin Leo Imbau Warga Mariso Bantu Aparat Keamanan

Rizal
Editor : Rizal
Anggota DPRD Makassar, Hasanuddin Leo saat menyosialisasikan Perda Nomor 7 tahun 2021 di Hotel Whiz Prime, Jl Sultan Hasanuddin, Senin (20/5/2024). (Foto: Istimewa)
Anggota DPRD Makassar, Hasanuddin Leo saat menyosialisasikan Perda Nomor 7 tahun 2021 di Hotel Whiz Prime, Jl Sultan Hasanuddin, Senin (20/5/2024). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo mengingatkan kepada masyarakat khususnya di Kecamatan Mariso agar senantiasa menjaga ketertiban umum dan kenyamanan warga setempat.

Hal itu disampaikannya saat melaksanakan sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat di Hotel Whiz Prime, Jl Sultan Hasanuddin, Senin (20/5/2024).

“Berbicara kepentingan masyarakat bukan hanya sekedar retorika tapi kita harus buktikan dengan mengaplikasikan di wilayahta’ bagaimana menjaga keamanan dan ketertiban umum,” ujarnya.

Baca Juga : Raih Suara 95.8 Persen, Prof JJ Terpilih Kembali Sebagai Rektor Unhas Periode 2026-2030

Saat ini memang, kata Legislator Makassar tiga periode tersebut, semua titik-titik di Kecamatan Mariso sudah pelan-pelan ditata dan mulai keluar dari kata wilayah kumuh.

“Insya Allah kita semua bersama stakeholder terkait, pemerintah hingga aparat bisa bekerjasama dalam menjaga wilayahnya masing-masing, karena situasi yang aman dan nyaman itu dimulai bagaimana warganya sadar akan menjaga lingkungannya,” urainya.

Plt Kasatpol PP Kota Makassar, M Ikhsan yang didapuk sebagai narasumber sosialisasi menjelaskan tujuan dibentuknya Perda ini semata-mata demi kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah.

Baca Juga : Minta Pemerintah Kendalikan Harga, Komisi B DPRD Sulsel Pastikan Stok Ayam Pedaging Masih Aman

“Tidak lain untuk kenyamanan masyarakat sendiri, jadi mohon kerjasama semua khususnya di semua kecamatan tinggal dikoordinasikan saja dengan aparat setempat,” tutupnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646