0%
logo header
Jumat, 26 Agustus 2022 10:52

Jaga Transparansi, Sidang Etik Ferdy Sambo Dihadiri Langsung Kompolnas

Asril Astian
Editor : Asril Astian
Kadiv Humas Polri Irjen pol Dedi Prasetyo Sampaikan Perkembangan Sidang KKEP di Mabes Polri, Jumat (26/8) (Foto:Istimewa)
Kadiv Humas Polri Irjen pol Dedi Prasetyo Sampaikan Perkembangan Sidang KKEP di Mabes Polri, Jumat (26/8) (Foto:Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA— Sebagai bentuk transparansi, sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo dihadiri langsung oleh Kompolnas.

Demikian antara lain disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan usai sidang etik Ferdy Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8).

“Selama proses sidang KKEP tadi dihadiri oleh Kompolnas RI sebagai bentuk transparansi, objektifitas, serta akuntabilitas Polri,” kata Dedi.

Baca Juga : Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho Raih Adhi Makayasa 95

Adapun sidang ini dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri dan beranggotakan Wakil Inspektorat Pengawas Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Albert Rodja.

Sidang yang digelar selama hampir 16 jam itu telah memutuskan secara kolektif kolegial memutuskan untuk memberikan tiga sanksi kepada Ferdy Sambo, salah satunya Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Adapun sanksi lainnya ialah sanksi etika, yaitu tindakan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan perbuatan tercela dan sanksi adminitrasi berupa penempatan khusus dalam tempat khusus selama 20 hari.

Baca Juga : Polisi Mulai Identifikasi Pelaku Kerusuhan di Luar Stadion Kanjuruhan

“Kemudian Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tekan Dedi.

Disisi lain, Dedi menyampaikan terima kasih kepada publik yang memberikan perhatian lebih untuk mengawal kinerja tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri sehingga kasus ini bisa terungkap sesuai dengan fakta yang ada.

“Ini merupakan komitmen bapak Kapolri agar Timsus bekerja secara transparan, objektif dan akuntabel,” pungkasnya.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646