REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan koordinasi dengan OPD terkait untuk menertibkan aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah yang bertujuan menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2021.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Mizar Roem melakukan koordinasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Pariwisata Pemprov Sulsel untuk melakukan pemeriksaan terhadap izin THM yang ada di Kota Makassar.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
“Koordinasi kami lakukan dengan beberapa OPD yang bersangkutan karena adanya aduan yang masuk ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk penertiban THM jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) dalam waktu dekat ini,” kata Mizar, Senin (22/12/2025).
Dirinya berharap OPD yang berkaitan dengan THM tersebut untuk kembali turun ke lapangan melakukan pemeriksaan terkait izin operasional demi mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan pada saat perayaan Nataru.
“Kami meminta untuk dilakukan pengecekan kembali terkait perizinan dan syarat persyaratan tempat hiburan malam di Kota Makassar,” tegasnya.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Mizar menuturkan bahwa proses perizinan THM, terutama di Kota Makassar, harus lebih diperketat karena adanya Perda atau regulasi utama terkait THM yang mengacu pada Perda Sulsel Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang menjadi dasar penertiban pelanggaran izin operasional.
“Pelanggaran ketentuan dalam Perda bisa dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk penyegelan dan teguran tegas terhadap pengelola THM. Makanya, pihak THM harus taat dengan perda yang berlaku,” demikian Mizar. (*)
