REPUBLIKNEWS.CO.ID,MAKASSAR — Sebanyak 35 kampanye di Pilkada Sulsel 2020 diduga melanggar prokes kesehatan alias prokes. Hal itu ditandai dengan tindakan Bawaslu yang mengeluarkan surat teguran. Data ini berasal dari pengawasan Bawaslu Sulsel bersama 12 Bawaslu kabupaten/kota selama masa kampanye.
Data 35 kasus ini, sedianya mengalami kenaikan signifikan. Pada data sebelumnya yang dirilis pada Oktober lalu, Bawaslu menemukan 16 kasus kampanye melanggar prokes.
Artinya, sejak pengawasan Oktober hingga awal November ini, ditemukan 19 kasus baru. Ini membuktikan bahwa kampanye yang melanggar prokes, kian gencar jelang hari pencoblosan.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
“Itu artinya bahwa, semakin ke sini semakin gencar kampanye melalui tatap muka. Dan malah angka-angla ini menunjukkan bahwa sebagian calon dan timnya tidak memperhatikan protokol kesehatan, ini memang patut disayangkan,” kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf. Kamis (11/12/2020)
Azry mengatakan, Sulsel belum terlepas secara penuh dari pandemi Covid-19. Apalagi pemerintah dan KPU sebagai penyelenggara belum mencabut regulasi dan PKPU mengenai kampanye terbatas.
“Sehingga apapun itu, saya rasa perlu kesadaran kita. Utamanya tim pasangan calon agar memperhatikan prokes,” ucap Azry.
Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi
Menurut Azry, pilihan melakukan kampanye tatap muka ialah hak Paslon. Apalagi metode kampanye ini dianggap paling mudah meyakinkan masyarakat.
Hanya saja, Azry berharap tim dan paslonnya tidak mengabaikan prokes. Sebab keselamatan manusia dan masyarakat, sepatutnya menjadi prioritas utama.
Dari 12 kabupaten/kota yang akan berpilkada, ada tia daerah yang nihil kasus kampanye prokes. Diantaranya ialah Gowa, Soppeng dan Toraja Utara.
Baca Juga : Inspiring Srikandi, PLN UIP Sulawesi Dorong Pelaku Usaha Perempuan Single Parent Makin Berdaya
Azry mengapresiasi ketiga daerah ini yang nihil dietmukan kampanye melanggar prokes. Dia menganggap Bawaslu kabupaten/kota sudah menjalankan tugasnya dengan baik.
“Tapi kami minta kepada seluruh jajaran pengawas pemilu dari tingkat desa dan kelurahan, agar betul-betul serius untuk memastikan seluruh kegiatan kampanye secara tatap muka memang mematuhi prokes dan ketentuwa lainnya,” jelasnya.
Di Makassar, sebanyak tujuh kasus kampanye yang melanggar prokes. Kesemuanya diberi surat peringatan tertulis.
Baca Juga : Korban Kebakaran di Bu’nea Gowa Akan Dibangunkan Rumah Layak Huni
Komisioner Bawaslu Makassar, Zulfikarnain mengungkapkan sejauh ini ada tujuh kasus kampanye melanggar prokes. Tujuh kasus ini dilanggar oleh tiga dari empat Paslon yang bertarung.
“Sebenarnya ada tiga Paslon saja yang melanggar prokes, tapi kita tidak mau sebutkan. Beda-beda lokasi kampanyenya,” sebut Zul sapaannya.
Zul menuturkan, tujuh kasus ini tidak sampai melakukan pembubaran kampanye. Namun baru sebatas memberikan teguran tertulis kepada Paslon dan timnya.
Baca Juga : Korban Kebakaran di Bu’nea Gowa Akan Dibangunkan Rumah Layak Huni
“Aturannya kan, satu jam dikeluarkan surat teguran, baru dibubarkan. Dan kalau tidak diindahkan, maka akan dibubarkan tim Pokja,” beber Zul.(*)