0%
logo header
Senin, 23 Agustus 2021 00:29

Jelang Pilkades, Pj Kades Topejawa Kabupaten Takalar Sibuk Ganti Perangkat Desa

Redaksi
Editor : Redaksi
Surat Sanggahan Kepala Seksi Pelayanan Kantor Desa Topejawa Nurjayanti.
Surat Sanggahan Kepala Seksi Pelayanan Kantor Desa Topejawa Nurjayanti.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, TAKALAR — Belum genap 2 bulan menjabat sebagai Pelaksana Jabatan (Pj) Kepala Desa Topejawa, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Asrul Kadir, yang dilantik pada tanggal 29 Juni 2021 lalu ini telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 28 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pada tanggal 18 Agustus 2021.

SK pemberhentian ini dinilai cacat hukum dan tidak memenuhi prosedur yang seharusnya. Nurjayanti sebagai salah satu perangkat desa yang diberhentikan mengaku telah menyampaikan surat sanggahan/keberatan atas pemberhentian dirinya sebagai perangkat desa pada tanggal 20 Agustus 2021 langsung kepada Kepada Pj. Kepala Desa dan ditembuskan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Camat Mangarabombang keesokan harinya.

“Saya cukup kaget dengan surat pemberhentian yang ditujukan kepada diri saya sebagai Kepala Dusun Topejawa Lama, dan juga satu staf dilingkup pemerintah Desa Topejawa, sebab sebelumnya kami tidak mendapatkan surat teguran sama sekali dan kami bekerja aktif seperti biasanya,” ungkap Nurjayanti sebagai Kasi Pelayanan Kantor Desa yang diberhentikan ini, Minggu (22/08/2021).

Baca Juga : PLN UIP Sulawesi Raih Predikat Platinum Alignment di Indonesia Green Awards 2026

“Yang lebih mengejutkan lagi, SK yang kami terima tanggal 20 Agustus ini ternyata telah disahkan pada tanggal 18 Agustus  2021 dan diberlakukan sejak tanggal 1 Agustus 2021. Jelas ini salah satu indikasi tindak korupsi,” sambung Nurjayanti yang juga mahasiswa Pascasarjana Unhas ini.

Halaman
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646