0%
logo header
Senin, 23 Agustus 2021 00:29

Jelang Pilkades, Pj Kades Topejawa Kabupaten Takalar Sibuk Ganti Perangkat Desa

Redaksi
Editor : Redaksi
Surat Sanggahan Kepala Seksi Pelayanan Kantor Desa Topejawa Nurjayanti.
Surat Sanggahan Kepala Seksi Pelayanan Kantor Desa Topejawa Nurjayanti.

Hamsar selaku Kepala Dusun Topejawa Lama yang diberhentikan juga mengaku telah melayangkan surat sanggahan yang sama dilakukan oleh Nurjayanti kepihak bersangkutan.

Surat ini dilayangkan setelah warga yang didampingi BPD melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk kekecewaan dengan keputusan sepihak yang dilakukan Pj, Kades Topejawa ini. Warga menuntut agar SK tersebut segera dicabut dan memberikan jawaban yang terang kepada warga  terhadap sikap arogansi tersebut.

“Kami selaku BPD mendampingi warga agar lebih tenang dan tidak melakukan tindak anarkis. kami mencoba memediasi kedua belah pihak. Hasil mediasi dengan Pj, kades yaitu memintanya memberikan jawabannya pada hari senin ini,” ungkap Satril Dg Ngalle selaku ketua BPD Desa Topejawa.

Baca Juga : PLN UIP Sulawesi Raih Predikat Platinum Alignment di Indonesia Green Awards 2026

“Kami juga cukup kecewa dengan sikap Pj. Kades ini, karena tidak melibatkan kami selaku BPD dalam pengambilan keputusannya saat mengeluarkan SK pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa. Fatalnya lagi Kepala Dusun yang diangkat sebagai pengganti kadus Topejawa Lama ini tidak memenuhi syarat maksimal umur untuk pengangkatan kepala dusun baru yaitu 42 tahun, sedang yang diangkat telah berusia 50 tahun. Ini melanggal pasal 50 UU Desa No.6 Tahun 2014,” sambung ketua BPD tersebut.

Halaman
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646