“Apa yang dilakukn Pj. Kades Topejawa ini juga memiliki indikasi nepotisme sebab tanpa melalui musyawarah desa dan kesepakatan BPD, serta yang diangkat adalah om atau saudara kandung ayah dari kades yang sedang menjabat ini,” sambung ketua BPD tersebut.
Camat Mangarabombang sendiri mengaku tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi untuk pemberhentian Nurjayanti dan Kadus Topejawa Lama ini karena dia tahu kinerja keduanya sangat bagus selama bekerja dipemerintahan Desa Topejawa.
“Saya sudah sampaikan ke PJ. Kades Topejawa bahwa saya tidak mau mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian kecuali untuk Kepala Dusun Lamangkia karena yang sebelumnya baru saja meninggal dunia” ungkap Syachrir selaku Camat Mangarabombang.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi Raih Predikat Platinum Alignment di Indonesia Green Awards 2026
Sementara Pj. Kades sendiri belum memberikan penjelasan terkait alasan pemberhentian Perangkat Desa tersebut hingga saat ini. (Citizen Report/Anti)
