0%
logo header
Selasa, 13 Desember 2022 21:24

Jenderal Andika Perkasa Diberhentikan sebagai Panglima TNI

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Ket : Jenderal TNI Andika Perkasa (Foto: Tangkapan Layar di YT)
Ket : Jenderal TNI Andika Perkasa (Foto: Tangkapan Layar di YT)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Jenderal Andika Perkasa diberhentikan dengan hormat sebagai Panglima TNI. Pemberhentian itu digelar pada Rapat paripurna di Nusantara II dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. 

Jenderal Andika Perkasa digantikan oleh Laksamana Yudo Margono. Keputusan itu ditetapkan DPR RI dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Sejumlah pimpinan lain turut hadir yakni Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel, Lodewijk F Paulus, dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Baca Juga : Miliki Teknologi Vapor Chamber, Galaxy Z Flip6 Kian Nyaman untuk Ngonten

Awalnya Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menyampaikan laporan mengenai proses mekanisme calon Panglima TNI, termasuk pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Laksamana Yudo Margono.

“Menindaklanjuti penugasan tersebut Komisi I melalui rapat intern Komisi I tertanggal 1 Desember 2022, memutuskan untuk melaksanakan pemberian persetujuan terhadap pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI pada tanggal 2 Desember 2022. Kami sampaikan bahwa dalam menindaklanjuti penugasan tersebut Komisi I menggelar rapat 2 Desember,” ucap Meutya dalam laporannya.

Meutya menjelaskan Komisi I DPR telah menyetujui pemberhentian terhadap Panglima TNI Jenderal Andika dalam keputusan rapat itu. Selain itu, Komisi I DPR juga memutuskan Laksamana Yudo sebagai calon Panglima TNI.

Baca Juga : Indosat Komitmen Jaga Konektivitas Jaringan Pada Perayaan HUT RI di IKN

“Setelah mendengarkan dan mempertimbangkan pandangan dari fraksi-fraksi dan anggota Komisi I DPR RI terhadap calon panglima sesuai ketentuan peraturan DPR RI tentang tata tertib, maka Komisi I DPR RI memutuskan poin I, menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal TNI Andika Perkasa, SE., MA., MSc. sebagai panglima TNI serta memberikan apresiasi atas dedikasinya membawa TNI, semakin maju dan profesional,” terang Meutya.

Kemudian Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan kepada rapat paripurna terkait laporan Komisi I DPR RI itu. DPR memutuskan memberhentikan Jenderal Andika Perkasa secara hormat dan Laksamana Yudo menjadi Panglima TNI.

“Sekarang perkenankan kami, menanyakan kepada sidang yang terhormat. Apakah laporan Komisi I DPR atas hasil uji kelayakan, fit and proper test, calon Panglima TNI tentang pemberhentian dengan hormat Jenderal Andika Perkasa SE., MA., MSc dari jabatan Panglima TNI, dan persetujuan untuk menetapkan pengangkatan Laksamana Yudo Margono SE., MM sebagai Panglima TNI apakah dapat disetujui?” kata Ketua DPR Puan Maharani.

Baca Juga : Menuju Kedaulatan Indonesia Berbasis AI, IOH Bermitra dengan AionOS

“Setuju,” ujar peserta rapat paripurna. (*)

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646