REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUKAR – Kepala Desa Liang Ulu, Mulyadi, dan Lurah Sangasanga Muara, Mispan, berhasil mengharumkan nama Kutai Kartanegara (Kukar) dalam ajang Paralegal Justice Award (PJA) 2025. Keduanya meraih gelar Non Litigation Peacemaker (NL.P) yang dianugerahkan Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bersama Mahkamah Agung.
Penghargaan ini menjadi bukti meningkatnya pengakuan terhadap peran kepala desa dan lurah dalam menyelesaikan konflik sosial secara damai dan berbasis kearifan lokal, tanpa harus melalui jalur pengadilan formal.
“Ini bentuk apresiasi terhadap pendekatan hukum yang mengedepankan musyawarah, nilai lokal, dan keadilan restoratif,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, saat dikonfirmasi pada Kamis (17/07/2025).
Baca Juga : DPMD Kukar Perkuat Tertib Arsip, 152 Berkas Lama Dimusnahkan
Arianto menilai penyelesaian konflik secara non-litigatif memberikan solusi yang lebih efisien serta memperkuat ikatan sosial masyarakat. Ia menyebut kepala desa dan lurah yang telah dibekali pelatihan dari Paralegal Academy kini menjadi pionir dalam menyebarluaskan kesadaran hukum dan penguatan sistem penyelesaian berbasis komunitas.
“Dengan modal pelatihan itu, mereka dapat menjadi motor penggerak keadilan yang cepat, adil, dan sesuai konteks sosial budaya warga,” lanjutnya.
Mulyadi, Kepala Desa Liang Ulu, menceritakan pengalaman saat menangani insiden ponton batu bara yang menabrak keramba warga. Konflik yang berpotensi meluas itu berhasil diselesaikan melalui mediasi hingga tercapai kesepakatan damai.
Baca Juga : DPMD Kukar Perkuat Digitalisasi Desa Lewat Ekosistem Keuangan Inklusif
“Kasus ini memberi pelajaran penting bahwa jalur damai mampu menghadirkan rasa keadilan yang tak kalah bermakna dibanding proses litigasi,” ungkapnya.
Senada, Lurah Sangasanga Muara, Mispan, menyatakan gelar ini menegaskan peran strategis pemimpin lokal dalam menjaga harmoni sosial. Ia menargetkan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) sebagai langkah lanjutan dalam memperkuat pelayanan hukum masyarakat.
“Penghargaan ini bukan akhir, melainkan awal dari tanggung jawab moral untuk terus menjadi pelopor hukum yang humanis dan inklusif,” tegasnya.
Baca Juga : DPMD Kukar Tegaskan Pendampingan Penetapan Batas Desa di Kecamatan Tabang
Dalam kompetisi PJA 2025, Mispan menempati peringkat 105 nasional, sementara Mulyadi berada di posisi 527 dari ratusan peserta seluruh Indonesia.
DPMD Kukar memastikan akan terus mendorong partisipasi aktif para kepala desa dan lurah dalam program-program hukum berbasis masyarakat. Langkah ini dinilai krusial untuk menciptakan sistem keadilan lokal yang responsif, bermartabat, dan sejalan dengan semangat musyawarah sebagai fondasi hukum di tingkat desa dan kelurahan.