REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan melakukan kolaborasi dalam rangka mendorong pelaku usaha mendapatkan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Salah satunya dengan bekerjasama Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pariwisata dengan menggelar Sosialisasi Perolehan Hak Merek, Hak Cipta, dan Desain Industri Bagi Pelaku Subsector Ekonomi Kreatif”.
Kegiatan fasilitasi KI ini diikuti sekitar 100 peserta dengan menghadirkan tiga orang narasumber yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar dan Kanwil Kemenkumham Sulsel. Antara lain, Kepala Subbidang Pelayanan KI, Feny Feliana dan Operator KI, Johan Komala Siswoyo yang hadir mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak.
Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Makassa Andi Tenri Lengka mengatakan, kegiatan Fasilitasi Kekayaan Intelektual ini merupakan bentuk perhatian dan keberpihakan Pemerintah Kota Makassar dalam memajukan ekonomi kreatif.
Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino
“Ini juga sebagai salah satu bentuk implementasi dari kerjasama dengan Bidang KI Kemenkumhan Sulsel dan Pemkot Makassar pada 2022 lalu,” katanya di sela-sela kegiatan, di Hotel Ibis Style Makassar, Selasa, (04/07/2023).
Sementara, masing-masing narasumber menyampaikan materi seperti Kepala Subbidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkumham Sulsel Feny Feliana membawakan materi “Urgensi Pendaftaran Merek dan Pelindungan Hukumnya bagi Pelaku Ekonomi Kreatif”. Sedangkan, Operator KI Kanwil Kemenkumham Sulsel Johan Komala Siswoyo memberikan materi “Prosedur Pendaftaran KI bagi Pelaku Ekonomi Kreatif dengan Skala Mikro dan Kecil”.